DPR akan bentuk dewan pengawas operasi pemberantasan terorisme
Dewan pengawas itu bisa diisi oleh kalangan akademisi atau pakar.
Pansus revisi UU Terorisme DPR akan membentuk dewan pengawas memantau operasi pemberantasan tindak pidana terorisme. Pembentukan tersebut akan sejalan dengan proses revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme setelah mendengar pendapat sejumlah fraksi di DPR.
"Dibutuhkan dewan pengawas yang kemudian langsung bisa mengawasi transparansi kinerja audit keuangan yang digunakan dalam operasi-operasi pemberantasan tindak pidana teroris," kata Ketua Pansus revisi UU Terorisme Muhammad Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5).
Politikus Partai Gerindra tersebut menjelaskan, dewan pengawas itu bisa diisi oleh kalangan akademisi atau pakar. Dewan pengawas yang dimaksud setara dengan Komisi Kejaksaan (Komjak) yang mengawasi kinerja kejaksaan atau komisi kepolisian nasional (Kompolnas) yang mengawasi kinerja kepolisian.
"Ini kan menyangkut kedaulatan hak asasi manusia," tuturnya.
Syafi'i juga berujar bahwa, operasi pemberantasan tindak pidana terorisme selama ini tak jauh berbeda dengan penanganan bencana. "Jangan nanti bereaksi seperti bencana, ada tanggap darurat, ini sulit untuk dideteksi penggunaanya karena kan harus ada tender maka perlu diawasi, karena bisa-bisa tidak tertutup kemungkinan karena operasi yang mendesak dana-dana tidak tersedia bisa gratifikasi," ujarnya.
Dia pun menilai tidak menutup kemungkinan uang Rp 100 juta dari detasemen khusus 88 Anti Teror Mabes Polri untuk keluarga almarhum terduga teroris Siyono dari titipan pihak tertentu.
"Kemungkinan yang menitip itu punya kepentingan lain yang sama bahayanya dengan tindakan teroris yang kita tangani. Makanya ini dibutuhkan dewan yang khusus mengawasi operasi-operasi penanganan tindakan teroris," pungkasnya.
Baca juga:
DPR heran Densus 88 ngaku kurang dana tapi beri santunan Rp 100 juta
Komjen Tito tegaskan polisi bisa disanksi jika salahi aturan
Revisi UU terorisme, Komjen Tito minta keamanan nasional diutamakan
Kepala BNPT setuju masa penahanan penangkapan diperpanjang
Kepala BNPT: Dalam 14 tahun, seribu lebih teroris tertangkap
Teroris harus diperangi tanpa melanggar hukum dengan melecehkan HAM
NasDem pastikan revisi UU Terorisme lindungi terduga teroris
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan trem di Jakarta dihentikan? Operasional trem kemudian dihentikan pada 1959.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kenapa trem di Jakarta dihentikan? Pada 1962, trem benar-benar dipensiunkan di Jakarta. Gerbong-gerbongnya dibiarkan terbengkalai. Demi menghemat anggaran, dan mengalokasikannya untuk bus impor dari Autralia, rel-rel baja dibiarkan dan hanya diuruk menggunakan tanah lalu diaspal. 100 unit awal bus didatangkan pada tahun itu, dan terus ditambah unit-unitnya.