DPR Minta Nama Pegi Setiawan Dipulihkan usai Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Dibatalkan PN Bandung
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta polisi memulihkan nama terduga pembunuh Vina Cirebon Pegi Setiawan.
Permintaan ini menyusul keputusan Pengadilan Negeri Bandung membebaskan Pegi dari kasus tersebut.
- Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
- Pegi Setiawan Melawan, Bakal Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
- Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon akan Didampingi Pengacara Saat Pemeriksaan Polisi
- DPO Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Ditangkap di Bandung Tadi Malam
DPR Minta Nama Pegi Setiawan Dipulihkan usai Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Dibatalkan PN Bandung
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta polisi memulihkan nama terduga pembunuh Vina Cirebon Pegi Setiawan. Permintaan ini menyusul keputusan Pengadilan Negeri Bandung membebaskan Pegi dari kasus tersebut.
"Pertama, kita mengapresiasi putusan pengadilan itu terutama hakim tunggal yang menangani perkara itu. Kedua, Pegi harus segera dikeluarkan demi hukum. Ketiga, namanya harus dipulihkan,” kata Trimedya kepada awak media, Senin (8/7/2024).
Trimedya menyarankan polisi harus bisa memberikan immaterial kepada Pegi dan keluarganya atas situasi saat ini. Sebab, Pegi sudah dituduh sebagai pembunuh dan ditahan.
Tidak sebatas ganti rugi immaterial, Trimedya mendesak penyidik hingga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat harus disanksi atas tindakannya terhadap Pegi.
"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirkrimum," minta Trimedya.
merdeka.com
Trimedya menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit soal sanksi terhadap anggota Polri tersebut.
"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," Trimedya menandasi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung meminta Polda Jawa Barat (Jabar) membebaskan Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus tersebut tidak sah.
Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PWU/XII/2014, penetapan tersangka harus memiliki dua alat bukti yang cukup dan dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka.