DPR Terus Kaji Pemotongan Gaji untuk Tapera
Herman ingin aturan yang dibuat oleh pemerintah itu akan baik dan tidak akan memberatkan masyarakat.
Herman ingin aturan yang dibuat oleh pemerintah itu akan baik dan tidak akan memberatkan masyarakat.
DPR Terus Kaji Pemotongan Gaji untuk Tapera
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ingin agar dilakukan pengkajian soal pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini agar bisa ditemukan solusi yang tepat.
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron mengatakan, Tapera yang diperuntukkan untuk berpendapatan rendah akan tetapi jangan sampai semakin rendah pendapatannya.
"Ya memang kalau saat ini ya kalau kewajiban yang harus dipungut wajib ini ada BPJS, ada tabungan hari tua internal, dan ada pungutan lain, coba diinventarisir dulu, jangan sampai gajinya ini, kan Tapera diperuntukkan untuk yang berpendapatan rendah, jangan sampai sudah rendah semakin rendah," kata Herman, Rabu (29/5).
"Ini juga kami akan terus mengkaji, saya usul ke fraksi juga, sambil tentu nanti cari solusi yang tepat dan diusulkan ke pemerintah, yang semestinya nanti dilakukan," sambungnya.
Karena, Herman ingin aturan yang dibuat oleh pemerintah itu akan baik dan tidak akan memberatkan masyarakat.
"Saya enggak tahu, karena ini tergantung pemerintah, saya belum tahu. Tapi aturan ini baik ya, tapi supaya aturan baik tidak memberatkan rakyat," ujarnya.
Adapun besaran simpanan peserta pekerja sebesar 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam peraturan ini, para pekerja akan dipotong gaji untuk dialokasikan sebagai tabungan perumahan.
Artinya simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri, sehingga besaran yang akan dialokasikan ke Tapera sebanyak 3 persen. Namun yang dipotong dari gaji pekerja sebesar 2,5 persen.
Kepesertaan simpanan Tapera akan menyasar karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ASN, TNI/Polri, para karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.