Dua ABG jadi Muncikari Prostitusi Online di Padang
Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memasukkan foto korban ke sebuah aplikasi berbasis daring (online).
Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat membekuk komplotan muncikari yang beraktivitas via aplikasi dalam jaringan (daring).
"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kasus ini terus kami dalami," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan di Padang, Kamis (16/1).
-
Apa saja gejala radang prostat? Gejala radang prostat bisa bervariasi, tergantung pada jenis dan penyebabnya. Beberapa gejala umum yang bisa muncul antara lain:Nyeri saat buang air kecil, buang air besar, atau ejakulasiNyeri di perut, pangkal paha, penis, testis, perineum (area antara pangkal testis dan anus), atau punggung bawahDemamMenggigilMual dan muntah Aliran urine melemahDarah dalam urine atau spermaUrine keruh, berbusa, dan berbau tidak sedapSering buang air kecil di malam hari (nokturia)Inkontinensia urine (kebocoran urine yang tidak terkontrol)
-
Siapa yang sering mengalami peradangan prostat? Pada pria dengan rentang usia 30–40 tahun, masalah umum yang sering dihadapi terkait dengan prostat adalah prostatitis, yang merupakan kondisi peradangan pada prostat.
-
Di mana Gulai Siput Sedut berasal? Gulai Siput Sedut adalah kuliner khas Melayu, tepatnya di daerah Tanjung Pinang, Batam, dan Karimun di Kepulauan Riau.
-
Apa yang ditulis di leher guci tersebut? Tulisan dalam leher guci itu berbunyi "ladanum 5", mengacu pada labdanum (Cistus ladanifer), sebuah tanaman aromatik yang digunakan untuk membuat dupa, menurut pernyataan Universitas Ibrani Yerusalem.
-
Di mana letak Probolinggo? Probolinggo adalah sebuah kota yang terletak di pesisir utara Jawa Timur, 100 km di sebelah tenggara kota Surabaya.
-
Apa yang dimaksud dengan guyonan lucu simpel dalam konteks ini? Guyonan yang lucu dan simpel adalah cara terbaik untuk membuat orang lain tertawa. Sebab, orang yang tertawa karena bahagia akan mempengaruhi mood dan berdampak baik pada kualitas hari seseorang.
Hal itu dikatakannya saat memberikan keterangan pers didampingi Kasatreskrim AKP Edryan Wiguna, Kanit PPA, serta menghadirkan tiga orang tersangka.
Mirisnya dua di antara tiga tersangka masih berusia anak-anak, yaitu AP (16), AS (16), dan Fe (33).
Ketiganya merupakan warga Kota Padang ditangkap polisi pada Rabu (15/1) pukul 01.30 WIB di kawasan Gor H Agussalim, Padang.
Saat itu mereka tengah duduk di sebuah kafe, dan saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.
Sejauh ini ada dua korban dari aktivitas hitam para tersangka, dan keduanya juga masih berstatus anak-anak.
Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memasukkan foto korban ke sebuah aplikasi berbasis daring (online).
Setelah terjadi kesepakatan, para tersangka kemudian mengantar korban ke hotel yang telah disepakati.
PSK Masih di Bawah Umur
Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat mengungkapkan komplotan muncikari memasang tarif hingga ratusan ribu rupiah kepada pelanggan untuk membooking wanita yang masih berusia anak-anak atau bawah umur.
"Berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui pelanggan membayar sekitar Rp500 ribu setiap transaksi," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, di Padang, Kamis.
Tiga tersangka yang berposisi sebagai mucikari adalah Fe (33), AS (16), dan AP (16), diduga telah menjual anak di bawah umur untuk eksploitasi seksual.
Mengingat kedua korban yang berjenis kelamin perempuan masih berusia anak-anak serta berstatus pelajar yakni A (15), dan Y (15).
Modus yang digunakan tersangka adalah memasukkan foto korban ke sebuah aplikasi dalam jaringan (online).
Setelah terjadi kesepakatan dengan 'pelanggan', maka para tersangka kemudian mengantar korban ke hotel yang telah disepakati.
Mereka berperan mencarikan tamu untuk kedua korban, mengantar serta menjemput korban dari hotel.
Dari hasil transaksi itulah didapat bayaran sekitar Rp500 ribu, kemudian uang itu dibagi dua antara mucikari dengan korban.
Selain dengan uang, tersangka mucikari juga memperoleh keuntungan dari eksploitasi korban melalui sistem tukar kamar.
Sehingga kamar yang telah dipesan oleh tamu, bisa dijadikan tempat tidur bagi mereka.
Diketahui korban pertama kali berkenalan dengan tersangka Fe pada 8 Januari, saat itu tersangka mengajak korban berputar-putar dengan mobil di Kota Padang.
Setelah itu Fe mengenalkan kedua temannya yang lain kepada korban, hingga akhirnya mereka memasukkan foto korban pada suatu aplikasi dan mendapatkan pelanggan pada Jumat (10/1).
Sedikitnya dari 10-12 Januari tersangka telah memberikan tamu untuk korban A sebanyak tiga kali, dan Y lima kali.
Aktivitas kelam itu akhirnya berakhir ketika para tersangka dibekuk pihak Polresta Padang, pada Rabu (15/1) pukul 01.30 WIB di kawasan Gor H Agussalim.
Sementara kedua korban sampai sekarang masih dalam pengawasan polisi.
Pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka adalah pasal 76 i Juncto (Jo) pasal 88 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Edryan Wiguna menyebutkan tersangka terancam pidana paling lama sepuluh tahun penjara serta denda maksimal Rp200 juta.
(mdk/ded)