Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Mantan Bupati Batu Bara Masuk DPO Polda Sumut
Politikus PDIP ini jadi buronan setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka korupsi seleksi penerimaan PPPK.
Mantan Bupati Batu Bara, Zahir, dimasukkan Polda Sumatera Utara (Sumut) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Politikus PDIP ini jadi buronan setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka korupsi seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara tahun 2023.
"Betul bersangkutan (Zahir) masuk dalam DPO Polda Sumut," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (1/8).
Polisi memasukkan nama Zahir ke dalam DPO lantaran bekas Bupati Batu Bara itu dua kali mangkir saat dipanggil penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
"Sudah dua kali tidak memenuhi pemanggilan (pemeriksaan)," ujar Hadi.
Zahir ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka pada 29 Juni 2024. Namun, dia mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.
Praperadilan yang diajukan Zahir ke Pengadilan Negeri Medan terdaftar dengan Nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024. Termohon dalam praperadilan itu adalah Ditreskrimsus Polda Sumut, Kapolda Sumut, dan Kapolri.
Dalam kasus ini polisi juga menetapkan Faisal yang merupakan adik kandung dari Zahir sebagai tersangka. Lalu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara, AH, Sekretaris Disdik Kabupaten Batubara DT; Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Kabupaten Batubara RZ; dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batubara MD.
Selain Zahir, para tersangka ini telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 23 Juli 2024.