Dua Kurir Ditangkap Usai SMS Kiriman Sabu-Sabu Dilacak Polisi
Keduanya dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua kurir narkoba diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/1) sore. Mereka didakwa telah mengirimkan 10 kilogram sabu-sabu.
Kedua terdakwa yang diadili masing-masing Zoelkarnain (51), warga Jalan Kongsi Gang Leman Harahap, Kompleks Pesantren, Desa Mariendal, Patumbak, Deli Serdang, Sumut. Dan Prana Citra (41), warga Jalan Gorila Gang Pasundan, Kelurahan Sei Kera Hilir, Medan Perjuangan.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Stadion Teladan Medan ambruk? Mengutip liputan6, pada 16 September 1979, Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, dipenuhi oleh sekitar 200.000 pengunjung yang datang untuk menyaksikan konser artis cilik Adi Bing Slamet, Iyut Bing Slamet, dan Ira Maya Sopha.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
Keduanya dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria di hadapan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa perkara ini bermula pada Senin (20/8/2018) sekitar pukul 01.00 WIB, personel Polrestabes Medan mendapat informasi mengenai keberadaan Zoelkarnain yang telah lama diketahui sebagai pemasok atau pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan Aceh dan Medan. Dia disebutkan berada di Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun.
Petugas langsung menuju lokasi. Mereka mengamankan Zoelkarnain di sana.
"Selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan atau penggeledahan terhadap terdakwa dan dari handphone milik terdakwa ditemukan ada SMS atau pesan singkat bahwasannya terdakwa baru menerima pasokan narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus seberat 10 kilogram," kata Lamria.
Ada pula pesan SMS yang menyatakan bahwa 5 bungkus seberat 5 kilogram sabu-sabu telah diserahkan kepada pemesannya. Setelah diinterogasi, Zoelkarnain tidak membantah isi SMS itu.
Zoelkarnain mengaku menerima sabu-sabu di Jalan Halat simpang Jalan Bhakti Medan pada Minggu, 19 Agustus 2018 sekitar pukul 09.55 WIB. Dia tidak sendirian, tapi bersama Prana Citra. Narkotika itu mereka terima dari Iwan (DPO) atas suruhan dari Usman (DPO).
Narkotika itu kemudian diserahkan kepada Prana Citra untuk disimpan di rumahnya di Jalan Gorilla Gang Pasundan. Berdasarkan pengakuan Zoelkarnain ini, petugas polisi langsung menuju ke rumah Prana Citra. Pria itu ditangkap dan kediamannya digeledah.
"Dari dalam kamar tidur ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 bungkus seberat 5 kilogram," kata Lamria.
Terdakwa mengaku 5 bungkus seberat 5 kilogram telah diambil pemesannya sesuai petunjuk Usman. "Dan upah yang terdakwa terima atas narkotika jenis sabu yang telah habis terjual tersebut sebesar Rp 30 juta," sambung Lamria.
Baca juga:
Napi Lapas Kerobokan Kendalikan Pengiriman 25 Kg Ganja asal Medan ke Bali
Terlibat Korupsi & Narkotika, 5 ASN Singkawang Dipecat Tidak Hormat
BNN Ungkap 50 Kasus Narkoba di Bali, 54 Orang Jadi Tersangka
Gazali Ambruk Saat Pertahankan Anak dari Penangkapan Polisi
Sedang Pesta Sabu, Caleg Gerindra di Semarang Ditangkap Polisi
Ditangkap saat Pesta Sabu, Caleg Gerindra di Semarang Terancam Dipecat
Residivis Ditangkap Sedang Menimbang Sabu-Sabu di Indekos