Dua Pembunuh Pemred Media di Siantar Dituntut Penjara Seumur Hidup
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Vera Yetti Magdalena, jaksa menilai dua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ke-1 KUHPidana.
Dua terdakwa Yudi Fernando dan Sudjito alias Gito dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang pemimpin redaksi (pemred) media lokal di Pematang Siantar yakni Mara Salem Harahap, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sidang tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (6/1).
"Kedua terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Bobby Sandri.
-
Bagaimana Pemkot Medan menangani pengangguran terbuka? "Untuk penurunan tingkat pengangguran terbuka, Pemkot Medan melakukan intervensi melalui upaya-upaya peningkatan keterampilan dan kesempatan dan kesempatan kerja bagi masyarakat melalui program-program pengembangan kapasitas daya saing, program-program pelatihan, peningkatan produktivitas dan penempatan tenaga kerja, serta melalui program pemberdayaan masyarakat di masing-masing kecamatan dan kelurahan,"
-
Di mana jeruk Medan biasanya tumbuh? Jeruk ini biasanya tumbuh di daerah dingin seperti di Brastagi, Sumatra Utara.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Di mana Stasiun Medan berada? Salah satu bangunan peninggalan DSM yang sampai sekarang masih berdiri kokoh adalah Stasiun Medan. Saat ini, Stasiun Medan sudah menjadi stasiun utama milik PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara.
-
Dimana pertempuran Medan Area terjadi? Salah satu konfliknya terjadi di sebuah hotel yang berada di Jalan Bali, Kota Medan, Sumatra Utara pada tanggal 13 Oktober 1945.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Vera Yetti Magdalena, jaksa menilai dua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ke-1 KUHPidana.
"Ini sebagaimana surat dakwaan kombinasi kesatu primer jaksa penuntut umum," ungkap Bobby.
Baca juga:
ART Diduga Dibunuh Eks Finalis MasterChef Malaysia, Ini Respons Suami
Gara-Gara Rambutan, Pasutri Dibunuh Tetangga
Sebelumnya, Mara Salem Harahap tewas dengan luka tembak pada Jumat 18 Juni 2021, ketika dalam perjalanan pulang ke rumahnya di kawasan Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut). Pembunuhan ini dilatarbelakangi dari pemberitaan yang dilakukan korban.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Kamis 24 Juni 2021 lalu, mengatakan ada tiga orang tersangka dalam kasus penembakan terhadap Mara Salem Harahap. Mereka adalah Yudi Fernando Pangaribuan, Gito, dan seorang oknum anggota TNI selaku eksekutor berinisial A. Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga:
ART Dibunuh Eks Finalis MasterChef Malaysia, Korban Berencana Pulang ke Bulukumba
Upaya Banding Ditolak, Mantan Polisi Bunuh 2 Perempuan Tetap Dipidana Mati
ART Indonesia Diduga Dibunuh Mantan Finalis Masterchef Malaysia, Ini Kronologinya
Bakar Bengkel hingga Tewaskan Tiga Orang, Dokter Mery Didakwa Pasal Berlapis