Dua Pengedar Ditangkap di Jayapura, Polisi Amankan 32 Paket Ganja
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota meringkus dua orang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja. Mereka ditangkap di dua lokasi di Distrik Abepura, Senin (19/4) kemarin.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota meringkus dua orang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja. Mereka ditangkap di dua lokasi di Distrik Abepura, Senin (19/4) kemarin.
"Kedua pria yang ditangkap yakni FNHY (18) dan SK (34). Dari keduanya tim berhasil diamankan 32 paket Narkotika jenis Ganja siap edar," kata Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, Rabu (21/4).
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Dimana lokasi Janjang Saribu? Tak hanya di negara Cina, tembok besar juga ada di Indonesia tepatnya di Bukittinggi, Sumatra Barat bernama Janjang Saribu.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kapan massa menggeruduk kantor KPU Jayapura? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
Alamsyah menyebut, FNHY ditangkap di Kotaraja Dalam. SK diciduk di kawasan Kali Acai Kota Jayapura.
"Dari tangan FNHY, kami berhasil mengamankan 17 paket narkotika jenis ganja di antaranya 14 ukuran besar dan 3 ukuran kecil, sementara dari SK didapati 15 paket narkotika jenis ganja ukuran sedang," sebutnya.
FNHY dan SK sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. "Kami masih kembangkan dari mana barang haram itu didapat," jelasnya.
Alamsyah mengatakan, ganja itu diduga berasal dari negara tetangga, Papua New Guenea (PNG), dan akan diedarkan di wilayah sekitar Abepura. Polisi masih mendalami jaringan di wilayah Kota Jayapura.
"Untuk pelaku SK pada tahun 2020 pernah diamankan di Polsek Abepura terkait kasus yang sama, yakni kepemilikan ganja, namun pada saat itu pelaku SK sempat melarikan diri," paparnya.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutupnya.
Baca juga:
Usai Diperiksa di Kantor DPC Gerindra, Ketua DPRD Pasaman Barat Tak Pakai Narkoba
4 Kali Ditangkap, Ini 4 Fakta Rio Reifan Terjerat Kasus Dugaan Narkoba
Ditangkap di Bulan Ramadan, Dua Aktor Ini Kembali Terlibat Kasus Narkoba
Kabar Terbaru Kasus Suami Nindy Ayunda, Terancam 20 Tahun Penjara
TNI AL Bongkar Kasus 100 Kg Sabu di Perairan Asahan Sumut, Ini Faktanya
Polisi Bekuk WN Nigeria Datangkan 5.385 Butir Ekstasi dari Jerman