Dua Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Asisten Saipul Jamil, Ini Peran Para Pelaku
Warga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Kedua warga sipil tersebut ditangkap di wilayah Pesing, Kebon Jeruk
Dua Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Asisten Saipul Jamil, Ini Peran Para Pelaku
Warga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dalam penangkapan asisten Saipul Jamil pada Jumat (5/1) lalu.
Hal itu setelah dilaksanakan rangkaian kegiatan penyelidikan pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa kekerasan asisten (Saipul Jamil), S.
"Penyidik berhasil mengamankan dua orang," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers pada Jumat (12/1).
- Ini Tampang Dua Warga Sipil yang Ikut Tangkap dan Aniaya Asisten Saipul Jamil
- Blak-blakan Saipul Jamil soal Penangkapan, Dijebak Asisten Bilangnya Mau Antar Panci
- Duduk Perkara Saipul Jamil Ditangkap Polisi, Berawal dari Asisten Beli Sabu
- Saipul Jamil Teriak Minta Tolong Saat Asisten Diciduk Polisi: Saya Pikir Begal, Mohon Maaf ke Tim Polsek Tambora
Pelaku pertama yang berinisial RP beralamat di Jalan Pesing Koneng RT 9 RW 2 Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam video yang beredar, (RP) menggunakan jaket warna hitam dan helm warna hitam.
"Peran pada saat peristiwa itu, menjambak rambut tersangka S dan memukul bibir tersangka dengan menggunakan tangan kanan," ujar Syahduddi.
Sedangkan pelaku bernama I alias Busuk beralamat Jalan Setia Kawan, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.
"Pada saat kejadian tersangka menggunakan helm warna abu-abu dan menggunakan jaket warna merah maroon,"
kata Syahduddi.
Ditangkap di Kebon Jeruk
Kedua warga sipil tersebut ditangkap di wilayah Pesing, Kebon Jeruk pada Sabtu (6/1), satu hari setelah penangkapan asisten Saipul Jamil.
"Di belakang kami (RP dan I) ini juga tersangka sekaligus korban. Jadi dia memang karena geram, kesal, dengan aksi yang dilakukan oleh tersangka S (asisten Saipul Jamil) ini maka dia berusaha mengejar dan ketika dia dapat dilakukan aksi main hakim sendiri," kata Syahduddi.
"Terhadap kedua tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP (tentang pengeroyokan) dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara," kata Syahduddi.
Syahduddi menambahkan, dengan ditangkap dua warga yang terlibat di dalam peristiwa pemukulan dan juga mencaci-maki menggunakan kata-kata kasar, maka yang melakukan tindakan pemukulan dan intimidasi adalah bukan anggota Polri.
"Bahwa memang yang melakukan tindakan pemukulan dan intimidasi adalah bukan anggota Polri," kata Syahduddi.