Duduk Perkara Polemik Biaya Pengobatan Korban Tragedi Kanjuruhan
Beredar kabar biaya pengobatan para korban tragedi Kanjuruhan yang dirawat di RSSA Malang dihentikan oleh Pemerintah Provinsi Jatim. Kabar ini bermula ketika anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menerima pemberitahuan dari Aremania.
Beredar kabar biaya pengobatan para korban tragedi Kanjuruhan yang dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang dihentikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Kabar ini bermula ketika anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam menerima pemberitahuan dari kelompok suporter Arema FC, Aremania.
Choirul memastikan Komnas HAM akan menelusuri dugaan penghentian biaya pengobatan terhadap para korban Tragedi Kanjuruhan tersebut.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Bagaimana M Halili menjadi viral? Pria asal Sampang, M Halili, menjadi viral di media sosial setelah ia berkaraoke lagu 'Bebas' milik Rhoma Irama. Dalam video tersebut, ia terlihat nyanyi dengan santai namun suaranya yang khas menarik perhatian.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa contoh pidato bahasa Jawa ini bisa viral? Lantas bagaimana contoh pidato Bahasa Jawa dengan berbagai tema dan topik yang bisa nenjadi referensi? Melansir dari berbagai sumber, 5/9), simak ulasan informasinya berikut ini.
Pernyataan Komnas HAM tersebut mendapat respons dari sejumlah pihak. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membantah dugaan bahwa biaya pengobatan sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan tidak lagi ditanggung pemerintah.
"Enggak ada itu, tetap ditanggung pemerintah," kata Muhadjir. Dikutip dari Antara, Selasa (18/10).
Menko PMK mengaku secara langsung mengawal data-data berkenaan dengan penanganan serta perawatan korban Tragedi Kanjuruhan.
Muhadjir mengaku ada beberapa korban yang telanjur sudah dikenai biaya pengobatan secara pribadi, tetapi dia telah memerintahkan untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan.
"Data kan terus kita update dan saya sendiri langsung kok, ini saya terima langsung untuk mereka-mereka yang sudah telanjur dikenai biaya, saya minta untuk segera dikembalikan," bebernya.
Menko PMK menegaskan kembali bahwa tanggungan biaya pengobatan para korban Tragedi Kanjuruhan bisa melalui pemerintah pusat hingga tingkat kabupaten kota.
"Jadi bisa pemerintah pusat lewat Kemensos (Kementerian Sosial), bisa lewat Pemprov (pemerintah provinsi), bahkan lewat kabupaten kota. Karena Pemkab (pemerintah kabupaten) kemarin juga sudah saya minta dana siap pakainya dibuka untuk ini," ujar Muhadjir.
Terpisah, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bahkan meminta Komnas HAM untuk menelusuri informasi tersebut.
"Saya rasa Komnas HAM bisa dengan mudah tanya kepada keluarga korban yang sekarang dirawat. Kalau tidak dirawat di RSSA, saya tidak tahu. RSSA itu kan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, semua dalam konsolidasi saya," ujar Khofifah di Surabaya.
Gubernur Khofifah menegaskan seluruh biaya korban tragedi Kanjuruhan yang dirawat di RSSA ditanggung Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Saya sudah koordinasi dengan Direktur RSSA Malang Dr Kohar Hari Santoso. Semua pasien tragedi Kanjuruhan baik yang sedang dirawat inap atau hendak kontrol di RSSA Malang dipastikan semuanya tidak dibebankan biaya atau gratis," bebernya.
Dijelaskan bahwa prosedur jika ada pasien baru yang datang ke RSSA dengan mengaku sebagai korban tragedi Kanjuruhan, akan terlebih dahulu diminta melengkapi beberapa persyaratan.
"Jika persyaratan terpenuhi maka pasien tragedi Kanjuruhan, baik yang sedang dirawat maupun datang untuk kontrol akan diberikan pelayanan secara gratis," ujar dia.
Bantahan yang sama juga datang dari RSSA. Kohar memastikan seluruh korban tragedi Kanjuruhan dirawat sampai sembuh tanpa dipungut biaya. Namun untuk korban yang baru melapor jadi korban peristiwa itu harus bawa surat pengantar agar layanan kesehatannya gratis.
Secara keseluruhan, korban tragedi Kanjuruhan yang dibawa rumah sakit milik Pemprov Jatim itu ada 78 orang. Dalam perkembangannya, sampai hari ini empat orang masih dirawat di ICU, empat orang di layanan biasa. Sedangkan 70 orang sudah boleh pulang rawat jalan.
"Senin ini ada enam pasien rawat jalan datang kontrol kesehatan ke poli bedah dan enam orang ke poli mata," ucapnya. Dikutip dari Liputan6.com.
Dia menambahkan, masa tanggap darurat tragedi Kanjuruhan yang ditetapkan Pemkab Malang berakhir sejak 8 Oktober. Karenanya, bila ada warga yang baru melapor sebagai korban Kanjuruhan dan tak masuk data pemerintah maka tidak serta merta segera dapat pelayanan.
"Karena sebelumnya tak masuk data, maka kami minta dilengkapi surat pengantar dari pemerintah daerahnya," ujarnya.
Kebijakan itu telah disampaikan ke Pemkab Malang maupun Pemkot Malang. Ia menyontohkan, ada komitmen dari Dinas Kesehatan Kota Malang siap mengantar langsung warganya yang belum masuk data korban tragedi Kanjuruhan bila hendak berobat RSSA.
"Kalau korban yang sebelumnya telah dirawat di Puskesmas lalu ingin cek kesehatan di RSSA Malang pasti kami layani asal bawa surat pengantar," urainya.
Pemkab Malang menetapkan tragedi Kanjuruhan sebagai masa tanggap darurat bencana sosial. Hal itu ditetapkan lewat Surat Keputusan ditandatangani Bupati Malang M Sanusi dengan masa tanggap darurat selama 2-8 Oktober 2022.
Lalu beredar surat yang menyebutkan layanan kesehatan gratis bagi korban tragedi Kanjuruhan dihentikan per tanggal 11 Oktober lalu. Kohar mengatakan itu merupakan nota dinas untuk internal mereka dalam pelayanan pasien begitu masa tanggap darurat berakhir.
"Kami sampai ditelepon Komnas HAM dan sudah dijelaskan yang sebenarnya. Harus ada surat pengantar dari Pemda bagi pasien baru yang mengaku korban tragedi itu," kata Kohar.
RSSA Malang menggelar konferensi pers untuk menjelaskan isu tersebut. Termasuk menghadirkan kurang lebih enam keluarga korban yang sedang menjalani perawatan. Satu per satu diminta memberikan pernyataan terkait pelayanan di rumah sakit itu.
Aminayu, orang tua dari M Afrizal bocah berusia 10 tahun korban tragedi Kanjuruhan yang masih dirawat di RSSA, mengatakan seluruh layanan kesehatan untuk anaknya gratis. Ia tak mengeluarkan biaya sepeserpun.
"Saya dengar pak Jokowi ketika datang ke RSSA bilang semua biaya ditanggung pemerintah. Selama ini gratis," katanya.
(mdk/cob)