Dugaan Korupsi Rp4,7 T di LPEI, Kejagung Periksa Seorang Saksi
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Senin (9/8). Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp4,7 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Senin (9/8). Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp4,7 triliun.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, penyidik Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi dalam kasus LPEI tersebut.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Apa itu Lenggang? Di samping Pempek yang begitu terkenal dan menjadi ikon dari Kota Palembang ini terdapat satu kuliner bernama Lenggang. Makanan ini hampir mirip seperti Pempek yaitu menggunakan bahan dasar tepung terigu dan olahan daging ikan.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
-
Apa itu pempek lenggang? Pempek lenggang adalah salah satu varian pempek yang menjadi favorit para pecinta kuliner.
"Saksi yang diperiksa yaitu PSNM selaku Kepala Departemen Pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) periode tahun 2015 s/d April 2018 pada LPEI," jelas Leonard dalam keterangannya.
Leonard menjelaskan, saksi diperiksa berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit pada jasa mulya Indonesia tahun 2014 sampai 2017.
Dia menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia ketahui dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.
Leonard menyampaikan penyidikan dugaan korupsi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/ F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 24 Juni 2021.
Kerugian Capai Rp4,7 triliun
Dalam duduk kasus posisi perkara ini, dimana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) diduga telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Utama, Group Arkha, PT. Cipta Srigati Lestari, PT. Lautan Harmoni Sejahtera dan PT. Kemilau Harapan Prima serta PT. Kemilau Kemas Timur dan pembiayaan kepada para Debitur tersebut sesuai dengan laporan sistem informasi manajemen resiko dalam posisi colektibility macet, sejak tanggal 31 Desember 2019.
"LPEI di dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional kepada para debitur (perusahaan penerima pembiayaan), diduga dilakukan tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet / non performing loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39%," terang Leonard.
Dimana, kata dia, berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI diduga mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp. 4,7 trilyun rupiah, dimana jumlah kerugian tersebut penyebabnya adalah dikarenakan adanya pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
Selanjutnya, berdasarkan statement pada laporan keuangan 2019, pembentukan CKPN di tahun 2019 meningkat 807,74% dari RKAT dengan konsekuensi berimbas pada provitabilitas (keuntungan). Kenaikan CKPN ini untuk mencover potensi kerugian akibat naiknya angka kredit bermasalahan diantaranya disebabkan oleh ke – 9 Debitur tersebut diatas.
"Lalu, salah satu debitur yang mengajukan pembiayaan kepada LPEI tersebut adalah Grup Walet yaitu PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia dimana selaku Direktur Utama dari 3 (tiga) perusahaan tersebut adalah Sdr. S," katanya.
Namun, Leonard menyampaikan jika pihak LPEI yaitu tim pengusul, kepala Departemen Unit Bisnis, Kepala Divisi Unit Bisnis dan Komite Pembiayaan tidak menerapkan prinsip-prinsip sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Dewan Direktur No. 0012/PDD/11/2010 tanggal 30 November 2010.
Akibat hal tersebut, menyebabkan Debitur dalam hal ini Group Wallet yaitu PT. Jasa Mulya Indonesia, PT. Mulya Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia dikatagorikan Colectibity 5 atau macet sehingga mengalami gagal bayar sebesar Rp. 683.600.000.000,- (terdiri dari nilai pokok Rp. 576.000.000.000,- + denda dan bunga Rp. 107.600.000.000,-).
Baca juga:
Korupsi Rp2,3 Miliar, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 5 Tahun Penjara
JPU Dakwa Eks Bos Pelindo II RJ Lino Rugikan Negara USD 1,99 Juta
Fitra Soroti Kelebihan Bayar Pemprov DKI Temuan BPK: Potensi Modus Baru Korupsi
KPK Usut Kasus Korupsi dan Gratifikasi di Dinas PUPR Banjarnegara
Kasus Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi, KPK Sita Rp8,075 Miliar