Dulu Arogan ke Karyawati, Kini Anak Bos Toko Roti Lemas Tertunduk saat Diringkus Polisi
Pelaku yang sempat garang menganiaya dan mengeluarkan umpatan kasar, tidak bisa berkutik lagi saat diamankan kepolisian.
Polisi akhirnya meringkus anak bos toko roti yang menganiaya karyawatinya, gara-gara korban tidak mau mengantar makanan ke kamar pelaku. Pelaku yang sempat garang menganiaya dan mengeluarkan umpatan kasar, tidak bisa berkutik lagi saat diamankan kepolisian.
Pelaku yang diketahui bernama George Sugama Halim dicokok oleh kepolisian saat menginap di sebua hotel daerah Sukabumi, Jawa Barat.
- Buru Pembunuh Kakek di Garut, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak
- Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan Tewaskan 7 Orang yang Terjebak di Lantai 2, Ada Anak dan Balita
- Bayi di Panti Asuhan Semarang Diduga Meninggal Tak Wajar Hingga Makamnya Kembali Dibongkar
- Perwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'
"Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/12).
Dalam video yang beredar penangkapan George, dia diciduk di salah satu kamar hotel oleh penyidik kepolisian. Saat itu, anak bos toko roti itu tengah santai sambil menonton televisi.
Tidak seperti pada saat video yang viral George yang garang memaki karywatinya sendiri. Dia hanya bisa diam dengan raut wajah dan hanya bisa mengagguk ketika ditanya polisi soal dirinya yang ingin diamankan.
"Sudah paham ya, masalahnya sudah paham?" tanya penyidik Polda Metro Jaya, Aiptu Zakaria atau Jacklyn Chopper seperti dalam video tersebut.
Di saat bersamaan polisi yang mengmankan pelaku, juga ada ayah dari George di dalam kamar dengan kondisi telanjang dada di salah satu sofa kamar hotel.
Polisi lantas melakukan rangkaian proses pengamanan terhadap George. Pelaku hanya bisa kooperatif sambil dibawa keluar kamal hotel dengan menggunakan masker di wajahnya.
Kronologi Kejadian
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lina Yuliana menjelaskan, kasus penganiayaan tersebut telah dilaporkan korban pada 18 Oktober 2024 terkait penganiayaan berat yang dialaminya sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan sudah dilakukan pemeriksaan klarifikasi tiga orang saksi.
"Awalnya terlapor minta tolong kepada korban untuk mengantar makanan terlapor ke kamar pribadi terlapor, kemudian korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya," ucap Lina saat dikonfirmasi, Sabtu (14/12).
Selanjutnya terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala bagian sebelah kiri, yang mengakibatkan luka sobek dan bahu korban.