Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan
Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.
Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.
- Seorang Tersangka Narkoba Tewas di Rutan Cilodong Depok, Ada Luka Tusuk di Tubuh
- Dikawal Ketat Polisi, Anggota DPR Temui Pendemo Tolak RUU Pilkada
- Polres dan Dinkes Depok Kirim Ambulans Jemput Korban Kecelakaan di Ciater Subang
- Ketua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan
Seorang ibu rumah tangga diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan suaminya yang merukapan mantan anggota Brimob.
Korban berinisial RF dan terduga pelaku adalah MRV. RF sudah melaporkan kasus dugaan KDRT ini ke Polres Metro Depok.
Kuasa hukum RF, Renna A. Zulhasril mengungkapkan sebelumnya sudah ada penundaan penyelidikan sekali kasus dugaan KDRT dilaporkan kliennya. Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.
"Mau maksimalkan bahwa prosesnya berjalan sesuai prosedur," kata Renna saat mendampingi RF di Polres Metro Depok, Kamis (14/12).
Dikatakan Renna, kliennya diduga sudah menjadi korban kekerasan sejak sebelum menikah di tahun 2020.
Kemudian tahun 2021 keduanya menikah dan RF kembali mengalami kekerasan.
"Jadi mereka menikah tahun 2021, dari sebelum menikah itu sudah KDRT, sudah ada penganiayaan mohon maaf di publik area, sudah ada laporan juga di Polres Jakarta pusat waktu itu. Lalu sudah menikah, pas menikah tahun 2021 itu juga terjadi lagi, jadi penganiayaan lagi, jatuhnya KDRT kan ya, ada KDRT lagi," ujar Renna.
Akibat kekerasan itu, RF mengalami luka cukup berat. Selain itu juga RF sempat selisih paham dengan mertuanya hingga korban mengalami pemukulan. Kemudian dimediasi pada Maret 2022 dan menghadap ke pimpinan institusinya.
“Lalu dimediasi, dia berjanji untuk memperbaiki, sebulan kemudian terjadi lagi. Dan itu setiap ada konflik dia pasti pukul sampai terakhir ini yang paling fatal tanggal 3 Juli (2023) kemarin, kejadiannya di ruang kerja pelaku,” tukas Renna.
Renna menceritakan, RF juga mengalami kekerasan yang dilakukan MRV di ruang kerjanya. RF dipukul, dibanting dan diinjak-injak di hadapan anak mereka yang baru berusia setahun. Saat itu korban membawa anaknya ke kantor MRV.
“Dia berbohong, katanya ada tugas luar, nah tahunya ada di ruangannya. Jadi ada semua buktinya, ada luka yang cukup berat sampai keguguran, janin keguguran usia empat bulan. Tindakan berulang. Ini salah satu contoh mukanya, ini sudah dirontgen di RS Polri, untuk visum dan segala macam udah ada, bukti rekam medisnya ada,” ujar Renna.
MRV kemudian diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) pada 1 Desember 2023. Kemudian MRV mengajukan banding.
“Sampai detik ini belum ada penangkapan penahanan padahal yang bersangkutan itu mengganggu ya. Dia mengganggu, datang ke klien saya, bawa-bawa timnya yang lain, nah itu kan mengganggu sekali,” kata Renna.
Dia berharap agar kasus kliennya dapat berjalan sesuai prosedur. Karena sampai saat ini MRV belum ditahan dan pelimpahan tahap dua diundur.
“Makanya hari ini kita mau kawal sampai kejaksaan supaya bisa dijalankan prosedurnya,” ujar Renna.
Kekerasan yang dilakukan MRV kepada RF hanya menggunakan pintu dan juga tangan. RF pun mengalami pendarahan di telinga dan keguguran.
“Terus di punggung, banyak ya luka beratnya. Nanti bisa dilihat hasil visumnya,” bebernya.
Dikatakan Renna, laporan kliennya sudah diproses. Saat ini sudah P21 dilanjut ke tahap 2.
“Cuma ini kok diundur-undur lagi, kita inginnya sesuai dengan keadilan lah, jangan ditutup-tutupi walaupun sesama anggota ya. Dan dia juga sekarang statusnya sudah PTDH, sudah lepaslah istilahnya,” pungkasnya.