Eks Mentan SYL Kembali Diperiksa Terkait Kasus Firli di Bareskrim Pagi Ini
Penyidik memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Penyidik Gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri kembali bakal memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Eks Mentan SYL Kembali Diperiksa Terkait Kasus Firli di Bareskrim Pagi Ini
Adapun pemeriksaan sedianya telah dijadwalkan kembali dilakukan di Bareskrim Polri sekira pukul 10.00 WIB, Kamis (11/1) pagi ini.
"Iya benar, jam 10 pagi ini," kata Kuasa Hukum SYL, Jamaluddin Koedoeboen saat dikonfirmasi.
Jamaluddin menyebut pemeriksaan hari ini merupakan yang kelima bagi SYL yang dipanggil penyidik sebagai saksi. “Kalau ga salah sudah yang ke 5 (SYL diperiksa penyidik)," ucapnya.
Saat disinggung agenda pemeriksaan penyidik hari ini, Jamaluddin mengaku belum mengetahui. Namn, dirinya bersama SYL nanti akan tetap membawa bukti-bukti untuk disodorkan ke penyidik.
"Kalau terkait pertanyaan, kami belum tau Mas. Ya kami ada (bawa) bukti-bukti yang sekiranya dibuktikan," ucapnya.
Akan tetapi Wadir Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak belum merespons konfirmasi awak media terkait agenda pemeriksaan SYL pagi ini.
Masih Lengkapi Berkas
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sempat menyatakan berkas kasus dugaan pemerasan Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri belum selesai sesuai batas waktu dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis (11/1) hari ini.
"(Belum diserahkan hari ini) masih proses pemenuhan petunjuk P19 jaksa penuntut umum (JPU)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi.
Sekadar informasi, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia diduga melakukan pelanggaran Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.