Eksepsi Henry ditolak, sidang kasus Pasar Turi dilanjutkan 20 September
"Merujuk Pasal 378 KUHP dari awal sudah digunakan niat buruk untuk menipu, yaitu menggunakan keterangan palsu, maka sudah masuk sebagai tindak pidana," tambah Darwis.
Bos PT Gala Bumi Perkasa, Henry Jocosity Gunawan (HJG) kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus Pasar Turi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang dipimpin Hakim Anne Rusiana, SH, MH ini mengagendakan pembacaan surat tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan terdakwa HJG pada persidangan sebelumnya.
Kejari Surabaya melalui JPU Darwis dan Harwaedi menolak semua dalil eksepsi yang diajukan Henry karena dinilai telah masuk ke materi pokok perkara.
-
Kapan Pasar Weleri diresmikan? Sejatinya gedung itu telah diresmikan pada Desember 2023.
-
Apa yang terjadi di Pasar Setan? Konon, pasar ini terletak di salah satu sabana luas yang menjadi jalur pendakian, dimana beberapa pendaki telah mengalami pengalaman yang tak terlupakan. Beberapa di antaranya melaporkan mendengar suara berisik dan keramaian yang mirip dengan suasana pasar, meskipun di jalur tersebut seharusnya sepi dengan hanya sabana luas dan tanah lapang.
-
Siapa yang berburu takjil di Pasar Lama Serang? Lapak demi lapak perlahan diserbu pembeli yang sengaja berburu lebih awal agar tidak kehabisan.
-
Kapan Pasar Wisata Tawangmangu diresmikan? Pada tanggal 8 Maret 2009, bangunan baru Pasar Wisata Tawangmangu diresmikan.
-
Kapan Pasar Batu Akik Tepecik aktif? Pasar Batu Akik Tepecik ini merupakan pusat perdagangan obsidian, sejenis batu akik, dan produk pertanian. Obsidian digunakan dalam pembuatan perkakas dan senjata.
-
Kapan Pasar Tradisional Selo buka? Walaupun setingkat kecamatan, namun pasar itu tidak memiliki bangunan megah. Di pasar itu banyak ditemui para pedagang yang menjual buah-buahan. Biasanya pasar itu buka pada setiap hari pasaran Wage dan Legi.Walaupun hanya buka dua kali dalam lima hari, namun saat buka suasana pasar tidaklah terlalu ramai.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan sela dengan menolak atau tidak menerima eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim penasehat hukumnya," ucap Jaksa Harwaedi saat membacakan surat tanggapan atas eksepsi terdakwa di PN Surabaya, Senin (17/9).
"Merujuk Pasal 378 KUHP dari awal sudah digunakan niat buruk untuk menipu, yaitu menggunakan keterangan palsu, maka sudah masuk sebagai tindak pidana," tambah Darwis.
Darwis mengatakan keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Henry tidak masuk dalam eksepsi tapi diajukan dalam materi praperadilan.
Majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana akan melanjutkan persidangan pada hari Kamis tanggal 20 September untuk pembacaan putusan sela.
Seperti diketahui, bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/8). Dia dituntut 4 tahun penjara atas dakwaan penipuan dan penggelapan kepada para pedagang Pasar Turi Baru.
Pada persidangan yang diketuai Hakim Rochmad itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Harwiadi membacakan berkas tuntutan secara bergiliran. "Memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa," ucap Harwiadi.
Menurutnya, Henry terbukti melanggar Pasal 372 KUHP yang mengakibatkan para pedagang Pasar Turi mengalami kerugian dengan total mencapai ratusan juta rupiah.
Baca juga:
Hadiri sidang bos Pasar Turi, Yusril diadang massa korban penipuan
Kisruh Pasar Turi Baru tak berujung, nasib pedagang terancam
Sidang bos Pasar Turi Baru, Yusril sebut dakwaan overlap
Sidang kasus Pasur Turi, bos PT GBP dituntut empat tahun penjara
Pedagang tuding Pemkot Surabaya tak komitmen soal Pasar Turi Baru
Dijemput paksa polisi saat antre sidang, Henry J Gunawan dijebloskan ke Rutan