Fakta Baru Kasus Pencabulan 12 Anak Yatim di Tangerang, Pemilik Pernah Sodomi Pengasuh Panti Asuhan
Pengasuh yang merupakan korban sodomi melampiaskan hasrat seksual kepada anak-anak penghuni panti.
Kepolisian Resor Metro Tangerang, memastikan satu dari dua pengasuh panti Asuhan Darussalam An Nur Kota Tangerang, Banten pernah menjadi korban tindak pidana pencabulan di panti asuhan tempatnya bekerja. Pelakunya adalah pemilik yayasan.
“Jadi diantara dua pelaku ini, salah satunya pernah dulu menjadi salah satu anak asuh di yayasan tersebut. Dan pernah menjadi korban dari ketua yayasan tersebut,” kata Kapolrestro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (8/10).
- 12 Anak Panti Asuhan di Tangerang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Pemilik dan Pengasuh
- Memprihatinkan, KemenPPPA Catat Pidana Asusila dan Kekerasan Seksual Anak di Jawa Sangat Tinggi
- Fakta Anak Perempuan Pertama dalam Islam, Perhatian hingga Jadi Pendengar yang Baik
- Napi Umur 51 Tahun Kasus Sodomi Anak Kabur dari Atap Kamar Mandi Lapas Pontianak
Atas dasar itu, pengasuh yang merupakan korban sodomi melampiaskan hasrat seksual kepada anak-anak penghuni panti.
“Sehingga sekarang menjadi pengasuh dan sekarang dia juga menjadi pelaku terhadap korban-korban yang lain,” tegasnya.
Polisi mengaku masih terus mendalami motif pemilik dan pengasuh panti asuhan mencabuli anak-anak yang mukim di panti tersebut. Kapolres juga belum dapat memastikan apakah korban anak penghuni panti juga mengalami ancaman dan kekerasan dari pelaku.
“Ini masih terus kita dalami, kita bersama-sama dengan tim psikiater ya. Karena memang anak-anak ini kan untuk nanyain cukup sulit ya. Makanya kita terus lakukan pendalaman apakah ada ancaman kekerasan atau tidak. Tentunya mohon waktu, kita tetap terus akan mendalami modus-modus yang dilakukan oleh para pelaku ini,”ujar dia.
Selain itu, polisi menduga ada banyak anak-anak yang dulu pernah menghuni panti tersebut juga menjadi korban pencabulan dari pemilik yayasan.
“Memang yayasan ini berdiri dari 2006. Tentunya ini kalau sekarang ini 2024 berarti hampir kurang lebih 11 tahun Yayasan ini berdiri. Tentunya kami saat ini memang tadi sempat bicara juga dengan Bu Ketua KPAI, kemungkinan besar ini ada korban-korban lain. Ya tentunya ini kami masih telusuri apakah ada korban-korban lagi selain ini. Makanya kami buka posko pengaduan,” ungkapnya.
Selain pendirian posko pengaduan bagi para korban pencabulan Sudirman (49) pemilik dan pengasuh yayasan Yusuf (30), kepolisian juga dibantu tim relawan yang ikut menelusuri para korban anak yang saat ini diduga telah dewasa.
“Dan kami juga dibantu oleh teman-teman dari relawan. Relawan yang berusaha menelusuri untuk mendapatkan korban-korban lain atau masyarakat yang merasa keluarganya mengalami ini,” ungkap Zain.
Zain menegaskan posko pengaduan yang dibentuk itu untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam penanganan kasus kekerasan seksual atau pencabulan anak yang sedang terjadi. Masyarakat, keluarga atau korban dapat menghubungi layanan hotline berikut guna melaporkan kejadian yang dialami oleh ketiga pelaku pemilik dan pengasuh panti Darussalam An Nur, Tangerang melalui 110 atau 0822-1110-0110 yang dikelola Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Metro Tangerang Kota secara langsung.
“Kami akan terus mendalami segala informasi mengenai tindak pidana kekerasan seksual ini, salah satunya dengan membuka posko pengaduan sekaligus berfungsi untuk pengungkapan selama proses penanganan kasus ini berjalan,” tutupnya.
Sebelumnya, pemilik dan pengasuh yayasan panti asuhan Darusalam An Nur, Tangerang, Banten, Sudirman (49) dan Yusuf (30), resmi menyandang status tersangka dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak-anak panti yang beralamat di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan yaitu pemilik yayasan atau panti asuhan tersangka pertama S, kedua YB," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary di Mapolrestro Tangerang, Selasa (8/10).
Sementara itu, satu pelaku berinisial YS kini masih berstatus buronan. YS diduga kuat terlibat dalam aksi pencabulan sejumlah anak yayasan panti asuhan itu.
"Satu tersangka lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO yaitu YS sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," jelasnya.
Ade Ary menyatakan, korban tindak pidana pencabulan dari tiga pelaku pemilik dan pengasuh panti asuhan tersebut berjulmah tujuh orang. Tiga orang korban pencabulan masih berstatus anak di bawah umur. Bahkan, di antara korban ada laki-laki.
"Sudah 7 (korban) saat ini, 3 anak, dan 4 dewasa," ungkap dia.