Fakta-Fakta ART Tangerang yang Meninggal Karena Lompat dari Rumah Majikan
Satreskrim Polres Metro Tangerang, telah menetapkan empat orang sebagai tersangka
Terbaru, korban meninggal dunia pada Rabu (5/6) kemarin, setelah menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.
Fakta-Fakta ART Tangerang yang Meninggal Karena Lompat dari Rumah Majikan
Beberapa waktu yang lalu, sebuah video Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial CC berusia 16 tahun terkapar lemas setelah terjun dari lantai 3 rumah majikannya di daerah Karawaci, Tangerang.
Video tersebut diunggah oleh akun @abouttngid pada tanggal 29 Mei 2024, dengan narasi bahwa korban melakukan upaya bunuh diri lantaran tidak betah kerja bersama majikannya.
“Berdasarkan informasi warga sekitar, ART tersebut tidak betah kerja di rumah majikannya. Akan tetapi kedua belah pihak saling membela diri mengenai kasus tersebut,” tulisnya.
- Polri Minta Tambahan Anggaran Rp160 Triliun ke DPR, Ternyata Buat Keperluan Ini
- Menengok Kembali Kasus Suap Harun Masiku dan Kaitannya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
- Fakta Tragis Sekeluarga Tewas Dalam Mobil Terjebak Lumpur, Warga Lokal Saja 'Ngeri' Lewat Lokasi
- Fakta-Fakta Kasus Ibu di Bekasi Tega Bunuh Anak dengan 20 Luka Tusukan
Terbaru, korban meninggal dunia pada Rabu (5/6) kemarin, setelah menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.
“Korban meninggal dunia kemarin Rabu 5 Juni 2024 pukul 14.18 WIB," terang Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (6/6).
Awalnya CC mendapat perawatan di RS Tiara sejak 29 Mei 2024. Dia kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang sejak 30 Mei 2024.
"Pada 1 Juni korban tidak sadarkan diri sehingga diputuskan korban masuk dalam perawatan intensive care unit (ICU). Selanjutnya pada 5 Juni 2024 siang korban meninggal dunia,” kata Zain Dwi Nugroho.
Derita Luka Dalam Serius
Direktur Utama (Dirut) RSUD Kabupaten Tangerang dr. Endang Widyastiwi membeberkan hasil pemeriksaan dokter. Disebutkan bahwa kematian CC diakibatkan oleh penggumpalan darah di paru-paru.
“Ternyata dalam perjalanan waktu, kami lakukan pemeriksaan ulang, ada luka memar di paru-paru dan lain-lain. Tentunya itu berangsur, dan pada hari pertama paru-parunya bersih, ternyata pada hari kedua ada memar di parunya, ada trauma yang cukup dalam. Sehingga bisa terjadi pengumpulan darah di situ, yang akhirnya memang itu menyebabkan kematian," jelas Endang di RSUD Kabupaten Tangerang.
Penyebab Kematian
Dia menjelaskan, korban mengalami trauma yang cukup dalam hingga menyebabkan penggumpalan darah. Hal itu yang diduga menyebabkan kematian.
Namun, pihaknya masih menunggu hasil autopsi guna mengetahui lebih detil penyebab kematian CC. “Nantinya akan dilihat lagi dari sisi autopsi,” ujar dr. Endang.
Majikan Ditetapkan Tersangka
Satreskrim Polres Metro Tangerang, telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Asisten Rumah Tangga (ART) yang tewas setelah melompat dari lantai 3 rumah majikannya di Cimone Permai, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, empat tersangka itu berinisial J, K, H, dan L.
“Hingga saat ini, dari hasil gelar perkara yang kami (polisi) lakukan, kami telah menetapkan 4 orang pelaku menjadi tersangka, mereka berinisial J, K, H, dan L (majikan korban),” terang Zain, dalam keterangannya, Kamis (6/6).
Memiliki Peran Masing-masing
Zain menyebutkan empat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus ART CC yang tewas setelah 8 hari menjalani pengobatan di RSUD Kabupaten Tangerang.
"Untuk tersangka J berperan sebagai penyalur dan menyiapkan KTP palsu untuk korban yang usianya diubah. Dari yang sebenarnya berdasarkan ijazah asli dan KK korban berusia 16 tahun, diubah menjadi dewasa usia 21 tahun," jelas dia.
Zain menuturkan berdasarkan pengakuan tersangka J, dalam membuat KTP palsu ini pelaku meminta bantuan kepada tersangka K dengan imbalan Rp350 ribu.
Zain menyebutkan empat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus ART CC yang tewas setelah 8 hari menjalani pengobatan di RSUD Kabupaten Tangerang.
"Untuk tersangka J berperan sebagai penyalur dan menyiapkan KTP palsu untuk korban yang usianya diubah. Dari yang sebenarnya berdasarkan ijazah asli dan KK korban berusia 16 tahun, diubah menjadi dewasa usia 21 tahun," jelas dia.
Tersangka Membuat KTP Palsu
Zain menuturkan berdasarkan pengakuan tersangka J, dalam membuat KTP palsu ini pelaku meminta bantuan kepada tersangka K dengan imbalan Rp350 ribu.
"Selanjutnya tersangka K menghubungi tersangka H alias RT atau babeh untuk membuat KTP palsu dengan imbalan Rp250 ribu. Dan tersangka H ini baru kita tangkap semalam, di Kampung Rawa Sawah, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat," papar Zain.
Dari penangkapan H disita 40 blangko data identitas KTP, 70 stiker transparan, gunting, botol bekas bensin untuk bersihkan dasar KTP, 6 banner bertuliskan ‘Service KTP Buram - SIM - KTA -KIS -NPWP - KIA’, dan silet/pisau.
Kepada petugas, tersangka H mengaku sudah membuatkan KTP palsu sebanyak 20. Salah satunya untuk diberikan kepada K, dengan hanya mengirimkan Pas Photo dan Kartu Keluarga melalui pesan WhatsApp.
"Tersangka H ini mengakui proses pembuatan KTP palsu tersebut hanya membutuhkan waktu kurang lebih 15 menit," ungkap Zain.
Sementara itu, untuk tersangka L adalah majikan dari ART tersebut. Dia diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak, eksploitasi anak, dan merampas hak kemerdekaan orang.
Sehingga korban merasa tertekan dan memutuskan kabur dengan melompat dari lantai 3 rumahnya.
“Diduga L ini telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. Sehingga korban tertekan dan berusaha kabur. Dengan cara melompat dari lantai atas rumah ke bawah sehingga mengalami luka-luka, baik itu patah di kaki dan punggung,” ujarnya.
Terancam 15 Tahun
Atas perbuatannya ke-empat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, Pasal 76 Jo Pasal 88 atau Pasal 76 Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 sebagaimana diubah menjadi UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, Pasal 44 atau 45 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 68 Jo Pasal 185 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan atau pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.
"Ancaman hukumannya pidana penjara selama 15 tahun," tandas Zain.