Fakta-fakta pungli di Terminal Palaran Samarinda
Fakta-fakta pungli di Terminal Palaran Samarinda. Aktivitas yang dilakukan sudah bertahun-tahun. Dugaan pungli di pelabuhan tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar.
Aparat Bareskrim membongkar praktik pungutan liar di terminal peti kemas (TPK) Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (17/3). Pengelolaan bongkar muat di pelabuhan itu dikelola koperasi Komura Samarinda.
Aktivitas yang dilakukan sudah bertahun-tahun. Dugaan pungli di pelabuhan tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar.
Dugaan pungli itu setelah polisi mengendus lonjakan tarif pungut buruh, yang naik hingga 180 persen di luar ketentuan. Belakangan, dari para buruh mengakui pungutan itu, di bawah pengelolaan koperasi Komura.
Berikut fakta-fakta pungli di Terminal Palaran Samarinda
-
Bagaimana Pohon Pelawan menjadi penghasil madu liar? Selain dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas manusia, pohon ini rupanya juga menjadi rumah atau sarang lebah liar sehingga menjadi penghasil madu lebah liar yang memiliki cita rasa pahit.
-
Di mana henbane hitam ditemukan tumbuh liar? Sisa-sisanya umum ditemukan di situs arkeologi di Eropa Barat Laut karena tumbuh liar di dekat pemukiman manusia, sehingga sulit untuk menentukan apakah itu sengaja digunakan.
-
Siapa yang memiliki hobi koleksi satwa liar? Miliki Hobi Koleksi Satwa Liar, Ternyata Ini Alasan Ketua MPR Bambang Soesatyo Bikin Melongo Bambang Soesatyo ternyata memiliki hubungan yang spesial dengan satwa liar yang ada di rumahnya.
-
Bagaimana cara mengatasi gigitan kucing liar? Jika Anda tiba-tiba digigit kucing liar yang kemudian timbul luka, pertolongan pertama yang perlu dlakukan adalah menghentikan pendarahan. Setelah perdarahan berhenti keluar di area gigitan, selanjutnya bersihkan luka dengan sabun dan air, serta oleskan salep antibiotik dan perban pada gigitan. Setelah melakukan pertolongan pertama, Anda bisa mengecek kondisi ke dokter untuk mengetahui apakah luka tersebut berisiko menimbulkan komplikasi lain.
-
Dimana balap liar ini terjadi? Aksi pembubaran balap liar ini terjadi di Jalan Sudirman, Kudus, Jawa Tengah.
-
Mengapa warga Sampangan panik dengan kucing liar? Warga menduga bahwa kucing liar itu terkena rabies.
Polisi sita dus isi uang Rp 6,1 miliar
Kardus berisi uang tunai Rp 6,1 miliar disita aparat Bareskrim saat membongkar praktik pungutan liar di terminal peti kemas (TPK) Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (17/3). Lima belas orang digelandang ke markas Satuan Brimob Detasemen B Polda Kalimantan Timur, Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda.
Penangkapan dilakukan mulai pukul 09.00 Wita. Seratus personel polisi dari Bareskrim, Ditreskrimsus Polda Kaltim, Brimob, dan Polresta Samarinda menggeruduk kawasan TPK Palaran. Ditemukan sejumlah buruh di pelabuhan, yang diduga melakukan pungli.
"Semua ini berawal dari laporan masyarakat, ke Bareskrim Polri dan Polda Kaltim. Banyak sekali laporan kita terima, lalu kita selidiki. Sehingga, diputuskan hari ini, melakukan langkah penindakan di pelabuhan peti kemas di Palaran," kata Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Safaruddin kepada wartawan, di mako Brimob Detasemen B Samarinda.
"Biaya yang dikeluarkan untuk jasa buruh bagi pengguna jasa cukup tinggi. Dibanding Surabaya, hanya Rp 10.000 per kontainer. Kalau di pelabuhan peti kemas Palaran, mulai Rp 180.000 per kontainer ukuran paling kecil. Ada kenaikan 180 persen," ujar Safaruddin.
Dijelaskan Safaruddin, seharusnya, TPK Palaran sudah menggunakan mesin crane. Namun faktanya di lapangan, tetap diminta bayaran oleh buruh yang cukup tinggi.
"Kegiatan buruh ini, di bawah pengelolaan Komura, sebagai TKBM (Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat). Jadi, secara sepihak tarif cukup tinggi. Padahal koperasi, tidak melakukan kegiatan buruh, tapi meminta bayaran," tambahnya.
Pungli diperkirakan raup ratusan miliar per tahun
Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik pungli di terminal peti kemas (TPK) Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, yang dikelola koperasi Komura Samarinda. Aktivitas yang dilakukan sudah bertahun-tahun. Nilai dugaan pungli yang meresahkan itu, ditengarai mencapai ratusan miliar.
"Barang bukti yang disita memang Rp 6,1 miliar. Hitungan awal, ini nilainya mencapai ratusan miliar per tahun. Ini hitungan kasat mata, ini baru awal," kata Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Safaruddin, dalam keterangan pers, di markas Satuan Brimob Detasemen B Samarinda, Jalan Sultan Hasanuddin, Jumat (17/3).
Safaruddin menerangkan, terperiksa saat ini dari total yang diamankan berjumlah 15 orang. Polisi menyelidiki dugaan mereka melakukan tindak pidana korupsi, dugaan pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kita akan lakukan penyitaan aset di koperasi sejak kapan dugaan pungli ini, dalam kurun waktu tertentu. Kemudian terkait aset dari dugaan TPPU," ujar Safaruddin.
"Saya pikir ini akan terus berkembang ya. Karena perkiraan awal, nilainya yang dikelola koperasi, mencapai ratusan miliar per tahunnya," tambahnya.
Izin parkir tronton di Terminal Peti kemas Palaran dicabut
Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang akhirnya resmi mencabut SK soal parkir tronton dan truk, di terminal peti kemas (TPK) Palaran, yang berujung pungutan liar. Praktis, pascapencabutan, dipastikan tidak ada lagi retribusi Pemkot di TPK Palaran.
SK bernomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 itu berisi tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir Pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran Atas Nama Koperasi Serba Usaha (KSU) Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu Samarinda.
"Sesuai dengan janji Pak Wali Kota Minggu (20/3) kemarin tentang pencabutan SK 083 tentang penetapan area parkir di TPK Palaran hari ini," kata Kepala Diskominfo Kota Samarinda Aji Syarif Hidayatullah, kepada wartawan, di Balai Kota Samarinda, Senin (20/3).
Syarif menerangkan, sebagai gantinya, Wali Kota mengeluarkan SK baru, untuk mencabut SK bermasalah yang berujung pungli itu.
"Hari ini, Wali Kota keluarkan SK pencabutan SK tersebut dengan SK baru, bernomor 131 tahun 2017 yang mencabut SK Nomor 083 itu tentang penetapan area parkir di TPK Palaran," ujar Syarif.
Dalam kesempatan itu, Syarif juga mengemukakan alasan pencabutan SK tersebut. Dalam penjelasan pada SK, SK yang lama berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
"SK lama itu, bepotensi sebabkan masalah, berpotensi disalahgunakan. Oleh Wali Kota, daripada menyebabkan masalah, maka SK yang lama itu, dicabut dan diganti SK tahun 2017 ini," terang Syarif.
"Dengan adanya pencabutan, maka tidak ada lagi pungutan di sana. Menarik retribusi tidak lagi dibenarkan, karena tidak ada payung hukumnya untuk menarik retribusi di sana," tambah Syarif.
Untuk melakukan pengawasan, dijadwalkan Pemkot menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja, untuk mengamankan SK Wali Kota yang mencabut SK bermasalah berujung pungli.
"Pasti ada tindaklanjutnya. Apakah bisa Satpol PP di sana (TPK Palaran). Tidak ada lagi pungutan, retribusi di sana. SK ini menjadi dasar," demikian Syarif.
Â
(mdk/gil)