Firli Bahuri Tegaskan Belum Diajak Bicara Soal Perpres KPK
"Yang jelas Perpres belum ada pembahasan apapun, cukup isunya seperti itu tidak ada pembahasan belum ada undangan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas hal itu," ungkap Firli.
Beredar draf Peraturan Presiden (Perpres) Joko Widodo (Jokowi) perihal Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam draf yang beredar itu, terdapat tambahan organ pelaksana KPK, yaitu Inspektorat Jenderal.
Terkait hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri tak membantah atau membenarkan. Menurutnya, pihaknya hingga kini belum ada pembicaraan maupun pembahasan tersebut.
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Siapa yang memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa yang menggugat penetapan tersangka Firli Bahuri? Dalam gugatannya Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan. Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan siap menjadi saksi meringankan bagi Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
-
Mengapa Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya? Dalam gugatannya Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan.
"Tidak ada, kalau draf kan itu masih draf, artinya kan belum ada pembahasan izin prakarsa untuk membahas itu juga belum ada oke," kata Firli usai bertemu Menko Polhukam Mahfud MD, di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).
Katanya, pihaknya bakal diajak berdiskusi dalam hal itu. Namun, ia menegaskan belum ada pembahasan terkait dengan Perpres soal tata kerja dan organ pelaksana tersebut.
"Semua akan diajak bicara kalau sudah pembahasan, belum ada pembahasan itu, izin prakarsanya saja belum ada gimana mau dibahas," tegasnya.
Sementara itu, saat ditemui di Istana Kepresidenan, Firli mengakui sudah diajak bicara soal isi Perpres, tapi sebatas mekanisme pegawai KPK jadi ASN. Meskipun dia mengakui belum mengetahui persis isi Perpres tersebut.
"Saya sudah diberitahu MenPAN-RB tapi itu belum dibahas karena belum ada pembahasan tingkat Kementerian jadi kita tunggu saja," kata Firli.
Dia mengklaim beberapa butir yang kontra dalam Perpres yang beredar pun belum dibahas sama sekali. Ada beberapa butir pasal yang jauh dari marwah KPK.
"Yang jelas Perpres belum ada pembahasan apapun, cukup isunya seperti itu tidak ada pembahasan belum ada undangan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas hal itu," ungkap Firli.
Terkait Perpres tersebut, Firli berharap pembahasan dilakukan bersama. Dia menjelaskan dalam peraturan harus dibahas secara transparan.
"Bukan masalah berharap, itu tugas bersama, kita akan bahas bersama dong, tidak ada namanya peraturan pemerintah, perundang-undang, KPK pasti diajak," jelas Firli.
Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani peraturan presiden (perpres) Nomor 91 tahun 2019 tentang organ pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpres itu diteken Jokowi pada 30 Desember 2019.
Dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara, Minggu (5/1), dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, dewan pengawas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas KPK.
Sekretariat Dewan Pengawas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat," bunyi Pasal 1 ayat (3) dalam Perpres itu.
Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa Sekretariat Dewan Pengawas KPK bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada dewas dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga antirasuah.
(mdk/rnd)