FOTO: Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Pemilik Situs Video Porno Anak di Pangandaran, Beroperasi Sejak 2015
Tersangka OS telah mengelola situs bokep.cfd dan 26 domain lain yang menyebarkan situs video porno dewasa dan anak sejak tahun 2015.
Sebanyak tiga tersangka yang memakai baju tahanan oranye dan tangan terikat borgol dihadirkan dalam konferensi pers terkait tindak pidana eksploitasi seksual anak secara online dan tindak pidana penyebaran video pornografi anak dan dewasa di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Salah satu dari ketiga tersangka tersebut merupakan OS alias Anefcinta, pemilik situs yang diduga menyebarkan video porno anak.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap satu orang tersangka selaku pemilik situs yang diduga menyebarkan video porno anak.
- 'Pak Kapolri Tolong! Anak Saya Terima Video Porno Tapi Dibuat Tersangka di Polres, Umurnya Baru 14 Tahun Pak'
- Praktik Penjualan Video Porno Anak dan Dewasa Dibongkar Polisi, Pelaku Raup Rp12 Juta per Bulan
- Kasus 7 Bocah Bekasi Dicabuli, Pelaku Sengaja Rekam Diduga Video Dijual ke Forum Pornografi
- Pelanggan Konten Porno Anak Bayar Rp150-Rp200 Ribu ke Pemuda di Bekasi, Pembayaran Transfer Via E-Wallet
“Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial OS alias Anefcinta,” kata Wakil Dirtipidsiber Kombes Pol. Dani Kustoni dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, sebagaimana dilaporkan kantor berita Antara.
Dani mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika timnya berhasil mengungkap tindak pidana penyebaran konten video porno melalui situs beralamat bokep.cfd dan 26 domain lainnya yang masih aktif.
Tersangka OS berhasil dibekuk di rumah pribadinya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
“Tersangka sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer di desa yang bertugas menjadi admin dan sekaligus mengelola website milik desa,” ucapnya.
Dani mengungkapkan, tersangka OS telah mengelola situs bokep.cfd dan 26 domain lain yang menyebarkan situs video porno dewasa dan anak sejak tahun 2015.
“Pada saat dilakukan penangkapan, diketahui website pornografi yang masih aktif dan dikelola oleh tersangka adalah sebanyak 27 website pornografi dengan kategori dewasa dan anak,” ucapnya.
Sementara, barang bukti yang disita adalah empat unit ponsel, satu unit CPU, satu unit laptop, dua buah harddisk eksternal, dua buah flashdisk, dan tiga akun surel.
Berdasarkan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti tersebut, tersangka menyimpan video pornografi sebanyak 123 video pada ponsel, 3.064 video pada laptop, dan total video yang diunggah pada situs sebanyak 1.085 video.
Atas perbuatannya, tersangka OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.