Gara-Gara Dilarang Jual Pohon, Ayah di Jombang Tega Cangkul Kepala Anak Saat Tidur
Beruntung, nyawa korban masih dapat diselamatkan meski harus menderita luka yang cukup parah di bagian kepala akibat cangkul sang ayah.
Kesal tak diperbolehkan menjual pohon miliknya sendiri, seorang bapak di Jombang, Jawa Timur, nekat mencangkul kepala anak tirinya saat tengah tertidur.
Beruntung, nyawanya masih dapat diselamatkan meski harus menderita luka yang cukup parah di bagian kepala akibat cangkul sang ayah.
- Gara-gara Makan Biskuit di Tempat Tidur, Ayah di Pangkep Tega Aniaya Anaknya
- Tak Dibelikan Rokok karena Duit Tinggal Rp10 Ribu, Pemuda Aniaya Ibu Lalu Bunuh Ayah Pakai Batu
- Tragis, Ayah di Palembang Babak Belur Dikeroyok Dua Anak Kandung
- Gara-Gara Larang Cucu Umur 6 Hari Keluar Rumah, Pria di Sumsel Ditendang Mantu & Dibunuh Besan
Kejadian nahas ini diketahui terjadi di Desa Pakel, Kecamatan Bareng, Jombang, Jawa Timur. Pelaku diketahui bernama Mujianto (61), sedangkan korban bernama Saifudin Andika (28).
Korban dan pelaku merupakan anak dan ayah yang tinggal dalam satu rumah.
Kapolsek Bareng AKP Mustoib mengatakan, kejadian ini berawal saat pelaku yang secara tiba-tiba mendatangi kamar korban. Korban yang saat itu tengah tertidur di atas kasur yang ada di lantai, tiba-tiba langsung dicangkul kepalanya oleh pelaku.
Mendapati serangan yang tiba-tiba itu, korban hanya mampu berteriak kesakitan hingga mengundang tetangga sekitarnya. Para tetangga yang mendengar teriakan korban pun hanya mampu tertegun saat melihat korban sudah dalam kondisi berlumuran darah.
"Pelaku dapat diamankan dan kemudian dilaporkan ke polisi. Untuk korban sendiri langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat," pungkasnya.
Pelaku Kesal Tak Diizinkan Jual Pohon
Dia menyebut dari keterangan sementara, kejadian itu dilatarbelakangi oleh kekesalan pelaku yang tidak mendapatkan izin dari sang anak untuk menjual pohon sengon miliknya.
Atas kejadin tersebut, pelaku saat ini sudah dilakukan penangkapan dan penahanan.
"Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat," tegasnya.