Gara-Gara Kotoran Kucing, Ayah di Tasikmalaya Aniaya Anak Kandung
Karena anaknya menolak, si ibu kemudian meminta suaminya untuk membuang kucing karena tidak sedikit konsumen yang terganggu dengan bau kotoran kucing.
Seorang ayah di Kota Tasikmalaya diduga melakukan aksi penganiayaan kepada anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Ia pun kemudian dilaporkan oleh istrinya sendiri yang juga merupakan ibu tiri dari anak tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Septiawan Adi Prihartono menyebut bahwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (12/4). Namun istrinya melaporkan kepada pihaknya pada Rabu (22/4).
-
Apa saja julukan yang melekat di Tasikmalaya? Wilayah ini awalnya memiliki julukan “Kota Santri” di mana pada 1980-an, hampir di tiap kecamatan berdiri pondok pesantren.Kota ini juga melahirkan sosok penggerak agama Islam terkemuka, salah satunya Zainal Mustafa. Dari sana julukan kota santri melekat di Tasikmalaya. Berkembangnya industri bakso di Tasikmalaya juga membuat kota ini mendapat julukan Kota Bakso. Ini karena banyaknya perantauan asal Tasik di kota-kota besar yang membuka warung bakso dengan penyematan kata Tasik atau Tasikmalaya.
-
Apa itu Gondang di Tasikmalaya? Desa Linggawangi di Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, memiliki tradisi unik. Pria dan wanita (jejaka dan gadis) saling menggoda di area sawah agar tertarik satu sama lain. Budaya ini masih bertahan sampai sekarang sebagai kearifan lokal dengan nama Gondang.
-
Apa yang terjadi dengan bocah di Tasikmalaya? Ada-ada saja kejadian yang menimpa bocah 3 tahun asal Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Dia tak berhenti menangis usai kepalanya tersangkut di kaleng wafer.
-
Kapan pemukiman Atlit Yam tenggelam? Tentang penyebab tenggelamnya pemukiman ini, terdapat perdebatan. Ada yang menyebut tsunami akibat runtuhnya gunung berapi, sementara yang lain mengaitkannya dengan perubahan iklim yang mengakibatkan naiknya permukaan air laut.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
"Kemarin kita menerima laporan dari seorang ibu yang datang bersama anak tirinya. Kedatangannya untuk melaporkan bahwa diduga ada tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang ayah kandung terhadap anaknya sendiri," sebutnya, Kamis (22/4).
Septiawan mengatakan bahwa dugaan aksi penganiayaan diduga dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Hal tersebut berawal saat ibu tiri korban memintanya untuk membuang kotoran kucing, namun ditolaknya.
Karena anaknya menolak, si ibu kemudian meminta suaminya untuk membuang kucing karena tidak sedikit konsumen yang terganggu dengan bau kotoran kucing.
Sayangnya, pelaku meminta anaknya membuang kotoran kucing, namun juga menolak dan melawan sambil mengacak-anak baut yang ada di bengkel.
Melihat aksi anaknya itu, emosi pelaku tersulut. "Si ayah korban dengan kalap kemudian marah, memukul serta mencubit bagian kaki dan tangan hingga korban alami luka memar."
Usai mendapatkan aksi tersebut, korban tidak hanya mengalami luka saja, namun juga diketahui mengalami trauma. Septiawan pun mengatakan bahwa setelah menerima laporan pihaknya masih menunggu hasil visum dan memeriksa akan memeriksa korban dan terlapor.
"Sementara dugaan awal itu menjurus ke ayah kandung korban. Kami akan periksa lebih lanjut kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini," tutur Septiawan.
Baca juga:
Gara-Gara Futsal, Remaja di Kalideres Tewas Dibacok
Cekcok Soal Bayaran Kencan, Pria di Tangsel Tusuk PSK Online
Mudah Kagetan, Perawat RS Siloam Korban Penganiayaan Didampingi 2 Psikolog
Petugas Bea Cukai yang Diserang di Pekanbaru Masih Dirawat, Kepala Mendapat 8 Jahitan
Hampir Sepekan, Masih Terlihat Bercak Darah di Lokasi Pengeroyokan Brimob-Kopassus
Berkas Perkara Penganiayaan Perawat RS Siloam Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan