Gelapkan Mobil, Anggota Polisi di Banyumas Ditangkap
Seorang bintara polisi berinisial EHS (27) ditangkap petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Purwokerto Timur, Banyumas, Jawa Tengah. Dia diringkus karena melakukan penggelapan mobil sewaan.
Seorang bintara polisi berinisial EHS (27) ditangkap petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Purwokerto Timur, Banyumas, Jawa Tengah. Dia diringkus karena melakukan penggelapan mobil sewaan.
"Kasus ini terungkap berkat laporan korban atas nama Suyono (58), warga Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firma L Hakim kepada Antara, Rabu (17/3) sore.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana upaya polisi dalam menangani kasus tambang emas ilegal Banyumas? “Saya mengimbau pada tersangka termasuk siapa saja yang mengetahui keberadaan saudara DR, bisa memberitahu kami atau kantor-kantor kepolisian terdekat agar dia bisa menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kombes Edy dikutip dari ANTARA.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
-
Bagaimana polisi membantu pemuda tersebut? Saat mereka berdua keluar tol, pemuda tersebut langsung diajak makan oleh anggota Polri yang tidak diketahui namanya itu. Pasalnya, pemuda tersebut belum makan dan masih harus melakukan perjalanan yang cukup panjang.“Ayo nanti keluar tol kita makan dulu, ya. Kita sarapan dulu, ya,” kata Polisi. Sesampainya di tempat makan, pemuda tersebut pun manghabiskan makanannya dengan lahap. Ia mengaku sudah kehabisan energi untuk berjalan kaki. Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.“Buat bekal, buat ongkos ini, ya, cukup ya. Ini sembako buat bawa balik. Hati-hati di jalan, ya
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
Dia memaparkan, kasus itu berawal dari kedatangan EHS ke rumah Suyono pada 10 Maret 2021. Warga Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, ini ingin menyewa mobil selama dua hari untuk menghadiri acara hajatan.
Suyono menyerahkan mobil Avanza warna hitam berpelat nomor B-1524-PGY kepada EHS yang merupakan anggota Polri aktif. Namun setelah dua hari, kendaraan itu tidak dikembalikan.
Korban menelepon dan EHS meminta tambahan waktu sewa selama dua hari. "Setelah dua hari berlalu, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan," imbuh Kasatreskrim Polres Banyumas Kompol Berry.
Pada Senin (15/3) malam, korban mendapat informasi dari saksi atas nama Darsono, warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Banyumas, yang menyebut mobil yang disewa EHS digadaikan di wilayah Kebumen. "Oleh karena merasa tidak dihormati dan dirugikan, korban pun segera melaporkan EHS ke Polsek Purwokerto Timur guna ditindaklanjuti. Atas dasar laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur segera mengamankan EHS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Berry mengatakan pelaku yang merupakan anggota Polri aktif masih diperiksa. Dia terancam sanksi serta dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP.
Baca juga:
Warga Garut Tukar Angkot dengan Motor RX-King, Ternyata Hasil Curian
Polisi Temukan Fakta Kasus Penculikan di Tebet Buntut dari Dugaan Penggelapan Aset
Sindikat Penggelap Mobil Rental Dibongkar
Diduga Gelapkan Uang Rp2 Miliar, Bandar Arisan di NTB Dilaporkan ke Polisi
Libatkan 15 Warga, Perangkat Desa di Bogor Ini Tilap Dana Bansos Covid-19 Rp54 Juta
Minta Perpanjang Pikap Sewaan, Notaris di Banyumas Malah Gadaikan Mobil