Gunakan Pita Putih, Solidaritas Hakim Indonesia Ngadu ke DPR soal Kesejanteraan
Audiensi tersebut dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPR. Rapat dipimpin tiga wakil ketua DPR RI.
Pimpinan DPR RI menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) terkait aspirasi kesejahteraan para hakim. Mereka kompak menggunakan pita putih yang disematkan dipakaian bagian dada sebelah kanan.
Audiensi tersebut dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPR. Rapat dipimpin tiga wakil ketua DPR RI, diantaranya Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dasco mengatakan, audiensi dengan SHI untuk menyimpulkan apa saja yang diminta oleh para hakim.
"Pertemuan pada hari ini adalah sebenarnya adalah merupakan tinggal menyimpulkan saja apa yang diminta, apa yang akan dapat dipenuhi dengan situasi dan kondisi pada saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10).
Dasco berharap aspirasi yang disampaikan para hakim dapat terwujud. Sehingga, hal ini dapat meningkatkan kinerja hakim.
"Tentunya kita berharap bahwa pemenuhan sebagian yang diminta juga akan berdampak pada kenaikan kinerja, tingkat kinerja para hakim," kata Dasco.
Sebagai informasi, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia melakukan cuti bersama selama lima hari, pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Mereka menuntut agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.
Selain itu, terdapat tuntutan lain yang disampaikan oleh para hakim yakni:
1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim, mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.
2. Pengesahan RUU Contempt of Court, mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.
3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim, mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.