Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK
Palguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Guntur Hamzah dilaporkan karena jabatan di luar profesinya sebagai hakim.
- Menkum HAM Akui Sudah Tandatangani Kepengurusan PKB Hasil Muktamar Bali: Kalau Tidak Salah Ya
- Putusan MKMK soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Guntur Hamzah Ditetapkan Hari Ini
- MK Panggil 4 Menteri Terkait Sengketa Pilpres, Ini Reaksi Jokowi
- MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan itu benar,” kata Palguna, dilansir dari Antara, Jumat (22/3).
Palguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali. Karena itu, dia masih belum sempat mendalami dan belum bisa memberikan informasi lebih lengkap.
“Saya belum sempat mendalami, sehingga belum bisa memberi pernyataan apa-apa perihal pelanggaran apa, apa alasannya, apa buktinya, dan lain-lain,” ujarnya.
Dirinya dan anggota MKMK lainnya, kata dia, masih akan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono juga membenarkan adanya laporan terhadap Hakim Guntur di MKMK.
“Ada laporan masuk, baru dua. Hakim terlapornya M. Guntur Hamzah,” ujarnya ketika ditemui di Gedung MK pada Kamis (21/3).
Dia menyebut, pelapor mempersoalkan Guntur yang memiliki jabatan di luar profesinya sebagai hakim. Diketahui, Guntur menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Terkait detail laporan, Fajar mengatakan belum membaca secara rinci. Dia juga tidak mengungkapkan identitas pelapor dan hanya menyebut kedua laporan itu tengah diproses.
“Kita tugasnya memproses secara administrasi. Kalau sudah kita registrasi dan sidangkan, silakan tanya ke pelapor,”
ujarnya.
merdeka.com
Sebelumnya, pada November 2023, Guntur Hamzah dan lima hakim konstitusi lainnya dijatuhi sanksi teguran lisan secara kolektif oleh MKMK di bawah pimpinan Jimly Asshidique karena terbukti secara bersama-sama melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Pihak pelapor adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan advokat bernama Alamsyah Hanafiah.
Majelis Kehormatan menyimpulkan bahwa para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.