Hakim Mangapul dan Heru Hanindyo Diadukan ke KPK dan KY Terkait Kepailitan PT Hitakara
Hakim PN Surabaya Mangapul SH dan Heru Hanindyo menjadi salah satu majelis hakim dalam proses proses PKPU maupun Kepaliitan.
PT Hitakara mengadukan hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya yang juga tersangka suap kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur yakni Mangapul dan Heru Hanindyo ke Mahkamah Agung (MA) Komisi Yudisial dan KPK terkait proses PKPU maupun Kepaliitan.
PT Hitakara juga mendesak agar Komisi Yudsial dan KPK dapat memeriksa seluruh Majelis Hakim terkait terkait proses PKPU maupun Kepaliitan.
- Hakim Heru Hanindyo Diduga Terima Suap Dalam Proses Kepailitan PT Hitakara
- Hakim MK Minta KPU Segera Perbaiki Sirekap: Sebentar Lagi Pilkada
- Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam
- Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PT Hitakara yakni Andi Syamsurizal Nurhadi menanggapi ditangkapnya hakim PN Surabaya Mangapul SH dan Heru Hanindyo sebagai tersangka dugaan tindak pidana gratifikasi terkait kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Selaras itu, Kejagung RI juga menemukan uang senilai hampir Rp 1 triliun dari pejabat Mahkamah Agung (MA).
Hakim PN Surabaya Mangapul SH dan Heru Hanindyo menjadi salah satu majelis hakim dalam proses proses PKPU maupun Kepaliitan. Mereka berdua juga yang memvonis bebas terdakwa Victor S. Bachtiar, yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.
“PT Hitakara mengadukan kedua hakim yakni Mangapul dan Heru Hanindyo kepada Mahkamah Agung , Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi agar melakukan pemeriksaan dan/atau penyelidikan serta investigasi terhadap seluruh Majelis Hakim yang terlibat dalam proses PKPU maupun kepalitan PT Hitakara,” tegas dia, Senin,(28/10).
Dia menambahkan, PT Hitakara juga meminta MA, KY dan KPK untuk memeriksa hakim Mangapul dan Heru Hanindyo terkait dugaan tindak pidana surat palsu dan tagihan palsu pada permohonan PKPU PT Hitakara, termasuk Hakim Mangapul dan Heru Hanidyo.
Hakim Mangapul, kata dia, anggota majelis hakim yang membebaskan (onslag) Victor S Bahtiar terkait dugaan tindak pidana surat palsu dan tagihan palsu pada proses permohonan PKPU PT Hitakara sepekan setelah memebebaska Ronald Tannur.
“Sebagaimana Ronald Tanur diputus bebas pada tanggal 24 Juli 2024 sedangkan putusan onslag Victor Soekarno Bachtiarpada 30 Juli 2024,” beber dia.
Dia menjelaskan, dari awal proses permohonan PKPU hingga putusan pailit dijatuhkan terhadap PT Hitakara, telah terjadi banyak hal yang bertentangan dengan aturan PKPU dan kepailitan.
Hal bertentangan tersebut mulai dari penolakan tagihan oleh tim pengurus dan/atau kurator untuk jenis tagihan yang sama dengan dasar permohonan PKPU.
“Untuk itu kami mendukung upaya penyidikan dugaantindak pidana gratifikasi oleh Hakim Mangapul maupun Heru Hanindyo dapat dibuka seterang-terangnya, dengan cara memeriksa dan memanggil pihak-pihak yang diduga kuat berhubungan dengan Mangapul, yaitu 4 orang majelis hakim yang ikut mengadili dan memutus onslag Victor S Bachtiar, Indra Ari Murto, Riansyah, yaitu majelis hakim Suswanti, Sudar, Saifudin Zuhri, Alex Adam Faisal, dan juga termasuk Soedeson Tandra sebagai kuasa hukum dariVictor S Bachtiar, maupun kuasa hukum Indra Ari Murto, serta Riansyah,” pungkas dia.
Diketahui, Hakim PN Surabaya Mangapul ternyata juga menjadi salah satu pengadil bersama Suswanti dan Sudar, yang membebaskan kurator Victor Sukarno Bachtiar dari segala tuntutan hukum (onslag) yang menjeratnya dan diduga tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang telah dipaparkan oleh jaksa penuntut umum.
Victor diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Hitakara, yang seharusnya ditujukan kepada PT. Tiga Sekawan. Akibat ulahnya, dua buah hotel milik PT. Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator.