Hingga 22 Februari Total 90 Petugas TPS Meninggal Dunia, Ini Rinciannya
Jumlah ini berasal dari data yang terhitung sejak 14 Februari hingga 22 Februari 2024.
Hingga 22 Februari Total 90 Petugas TPS Meninggal Dunia, Ini Rinciannya
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari mengungkapkan sebanyak 90 petugas Pemilu meninggal selama mengawal jalannya pesta demokrasi. Jumlah ini berasal dari data yang terhitung sejak 14 Februari hingga 22 Februari 2024.
- Kembali Ramai Unggahan Garuda Biru Peringatan Darurat di Medsos, Kali Ini Tolak PPN Naik jadi 12%!
- Data per 22 Februari: 47 Petugas Pemilu di Jateng Meninggal Dunia, Mayoritas karena Kelelahan
- Real Count KPU Data Masuk 74,47%: Prabowo Tak Terkejar, Ganjar Belum Tembus 20%
- Mendagri Minta Dukcapil Kebut Urus Surat Kematian Petugas Pemilu Meninggal Dunia
"Mereka 90 orang meninggal dunia adalah petugas tempat pemungutan suara (TPS)," kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (23/2).
Hasyim merinci, 90 orang meninggal dunia terdiri dari 60 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 30 orang petugas ketertiban TPS.
Dia memastikan, keluarga petugas akan mendapat santunan sesuai ketentuan aturan yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
"Besar santunan para petugas meninggal sebagai mana surat Menteri Keuangan Rp36 juta untuk meninggal, dan biaya pemakaman RP10 juta," jelas Hasyim.
Sampai saat ini, Hasyim meyakini penyaluran santunan masih terus berjalan. Total baru ada 20 orang yang mendapat santunan secara utuh. Sisanya masih dalam tahap proses.
"Sudah diberikan santunan 20 orang petugas, selebihnya proses, Kami atas nama KPU menyampaikan turut berduka cita kepada yang meninggal dunia," Hasyim menandasi.
Sebagai informasi, besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Selain itu, santunan bagi petugas KPPS yang meninggal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) per 10-20 Februari 2024 pukul 18.00 WIB, sebanyak 13.675 petugas Pemilu 2024 dilaporkan sakit.
Kemenkes juga menyatakan dari 13.675 petugas pemilu yang sakit, kelompok yang paling banyak yaitu KPPS sebanyak 6.963 orang, disusul petugas sebanyak 1.676 orang, dan PPS sebanyak 1.583 orang.
Pasien terbanyak berasal dari kelompok usia 21-30 tahun yaitu 3.871 orang, 41-50 tahun sebanyak 3.409 orang, 31-40 tahun yaitu 3.170 orang, 51-60 tahun yaitu 1.980 orang, 17-20 tahun sebanyak 835 orang, dan di atas 60 tahun sebanyak 410 orang.
Fasilitas kesehatan (faskes) pelapor paling banyak dari Puskesmas yaitu sebanyak 91,8%, Rumah Sakit sebanyak 6,7%, dan Klinik sebanyak 1,5%.
Para pasien dirawat di faskes karena mengidap berbagai penyakit, antara lain penyakit kerongkongan, lambung, usus 12 jari, hipertensi, infeksi saluran pernapasan bagian atas akut, gangguan jaringan lunak, radang paru-paru, infeksi usus, dan penyakit telinga bagian dalam.
Dari jumlah keseluruhan pasien, terbanyak sakit karena mengidap penyakit kerongkongan, lambung, dan usus dua belas jari (3.792 pasien).