Hukuman mati dan kebiri tak menjerat pelaku pencabulan di bawah umur
Hukuman yang diatur dalam Perppu itu dijatuhkan kepada pelaku disesuaikan dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu tersebut mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual anak. Salah satu pemberatan hukuman berupa kebiri kimia dan hukuman mati.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly menegaskan, hukuman tambahan ini tidak diberlakukan pada pelaku kekerasan seksual yang masih di bawah umur.
"Pelaku anak-anak tidak, ini kan orang yang dewasa melakukan pada anak-anak. Kan ada UU tentang Peradilan Anak, itu beda ya," jelas Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5).
Hukuman yang diatur dalam Perppu itu dijatuhkan kepada pelaku disesuaikan dengan tingkat kejahatan seksual yang dilakukan. Nantinya, hakim yang akan memutuskan hukuman mana yang pantas diberikan.
Dia menegaskan, Perppu itu mengatur beberapa hukuman tambahan selain hukuman pidana, yaitu kebiri kimia, pelaku dipasang alat deteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku ke publik yang bertujuan sebagai hukum sosial.
"Nanti hakim lihat fakta-fakta dan itu diberikan pada pelaku berulang, pelaku beramai-ramai, pedofil pada anak-anak. Bukan pada sembarang. Hukuman tambahan ini ada beberapa. Boleh hanya kebiri, boleh alat deteksi elektronik, termasuk pengumuman yang bersangkutan pada publik. Diumumkan secara publik untuk hukuman sosial," kata Yasonna.
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Apa saja ciri kepribadian anak? Lima Ciri Kepribadian pada Anak Seperti temperamen, ciri kepribadian telah dijelaskan dengan berbagai cara oleh peneliti yang berbeda. Salah satu teori kepribadian yang terkemuka memusatkan perhatian pada lima ciri kepribadian utama berupa: Keteraturan (Conscientiousness) Seseorang yang cenderung tepat waktu, bertanggung jawab, dan bekerja menuju tujuan jangka panjang dengan sedikit pengawasan. Kebajikan (Agreeableness) Seseorang yang menyenangkan, bersosialisasi positif, membantu orang lain, dan berkolaborasi baik dalam situasi kelompok. Keterbukaan terhadap Pengalaman (Openness to Experience) Orang yang kreatif, fleksibel, penasaran, dan berani. Neurotisme (Neuroticism) Seseorang yang cenderung mengalami kondisi emosional negatif secara teratur. Ekstroversi (Extroversion) Seseorang yang mendapatkan energi dari interaksi sosial.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Siapa yang menyatakan kekagumannya terhadap kemajuan peternakan di Indonesia? Sementara itu, Wael W. M Halawa salah satu peserta pelatihan menyampaikan kekagumannya dengan kemajuan dunia peternakan di Indonesia.
-
Apa bentuk penghormatan kepada orang yang lebih tua di Indonesia? Bentuk Penghormatan kepada yang Lebih Tua
-
Kapan pemilu di Indonesia akan diadakan? Masyarakat Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.
Baca juga:
DPR tak mau sembarangan masukkan hukuman kebiri ke dalam RUU
Jokowi teken Perppu kebiri & hukuman mati pelaku pencabulan anak
DPR kaji gabungkan Perppu kebiri & RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Pemerintah akan berjuang agar 'Perppu Kebiri' disahkan DPR