Ibu dan Anak di Garut Kompak Buat Uang Palsu dari Kertas Roti
Polisi menangkap ibu dan anak yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Polisi menangkap ibu dan anak yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Ibu dan Anak di Garut Kompak Buat Uang Palsu dari Kertas Roti
Penangkapan ibu dan anak ini merupakan pengembangan kasus pemuda yang ketahuan membeli rokok menggunakan uang palsu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengatakan bahwa ibu dan anak yang ditangkap pihaknya berinisial UC (40) dan RA (20).
"Keduanya merupakan warga Kecamatan Samarang, Garut, Jawa Barat," katanya, Selasa (15/8)
Deni menjelaskan, penangkapan itu berawal saat diamankannya seorang pemuda berinisial RE seusai membeli rokok di wilayah Kecamatan Leles, Garut, Jawa Barat, menggunakan uang palsu pada Rabu, 9 Agustus 2023.
"Awalnya kami menerima laporan ada laki-laki yang membeli rokok diduga menggunakan uang palsu. Atas laporan tersebut anggota ke lapangan dan kita lakukan pemeriksaan dan ditemukan uang palsu pecahan 100 ribu 24 lembar yang disimpan dalam laptop."
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi.
Dalam pemeriksaan, RE mengakui uang yang digunakan untuk membeli rokok itu palsu. Dia pun mengaku bahwa uang tersebut didapatkannya dari seseorang yang merupakan warga Kecamatan Samarang.
Atas pengakuan itu, polisi pun bergerak ke Kecamatan Samarang untuk mengamankan terduga pelaku pembuat dan mengedarkan uang palsu pada Sabtu, 12 Agustus 2023.
"Diamankan dua orang berinisial UC dan RA yang merupakan ibu dan anak," ucapnya.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah uang palsu pecahan 100 ribu 16 lembar, 20 ribu 88 lembar, 10 ribu 20 lembar, uang palsu setengah jadi 100 ribu 116 lembar, 50 ribu 53 lembar, 20 ribu 12 lembar, dan 10 ribu 16 lembar, dan 18 lembar uang palsu 100 ribu yang belum terpotong. "Diamankan juga alat cetaknya berupa komputer, printer, mesin laminating, modem, kertas roti, gunting, pisau kater, hingga motor. Dalam proses pembuatannya uang palsu ini dicetak di kertas roti kemudian dipanaskan di mesin laminating," katanya.
Saat ini polisi terus melakukan pengembangan lebih lanjut atas perkara tersebut. Para pelaku dikenakan Undang-Undang tentang Mata Uang Pasal 36 dan 245A KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.