Ibu Santri yang Tewas Dianiaya di Kediri Tolak Damai dengan Pelaku, Ini Alasannya
Keluarga santri BBM (14) yang tewas dianiaya di Kediri menolak berdamai atas pengajuan restoratif justice kuasa hukum keempat tersangka.
Keluarga santri BBM (14) yang tewas dianiaya di Kediri menolak berdamai atas pengajuan restoratif justice kuasa hukum keempat tersangka.
- Kasus Santri AH di Jambi Tewas dengan Banyak Luka, 2 Senior jadi Tersangka
- Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban
- Misteri Kasus Kematian Santri di Tebo Jambi Hingga 3 Bulan Tanpa Tersangka, Benar Tersetrum atau Dianiaya?
- Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya, Polisi Periksa Pihak Pengurus dan Pengasuh Pondok Kediri
Ibu Santri yang Tewas Dianiaya di Kediri Tolak Damai dengan Pelaku, Ini Alasannya
Ibu kandung korban, Suyanti (38), menuntut empat pelaku seberat-beratnya atas tindak kejahatan yang dilakukan hingga berakibat hilangnya nyawa BBM.
"Dari keluarga besar, terutama saya sendiri, saya tidak akan berdamai atau apa pun itu dengan alasan kasihan," kata Suyanti saat tiba di Kota Kediri untuk rencana mendatangi Polres Kediri Kota, Senin (4/3)
Suyanti menceritakan, awalnya sudah merencanakan perdamaian dengan pelaku karena juga merasa kasihan. Apalagi satu dari empat pelaku tersebut masih satu keluarga, yakni kakak sepupu korban.
Tapi setelah mendengar informasi dari salah satu pengacara tersangka yang menyalahkan putranya pada kasus ini, maka rencana perdamaian itu pun hilang.
Suyanti mengaku mendengar dari kuasa hukum tersangka bahwa kasus ini terjadi karena kesalahpahaman. Korban disebut tidak menurut ketika diajak salat berjamaah.
"Padahal anak saya sudah menjadi korban tapi mengapa masih disalahkan. Posisi anak saya sudah meninggal tapi mengapa masih disalahkan," keluhnya.
Atas perkembangan itu dirinya menuntut para tersangka dihukum seberat-beratnya.
"Saya meminta hukuman seberat-beratnya kepada tersangka karena sudah melakukan tindakan penganiayaan yang jadi pertontonan kepada santri lainnya," pungkasnya
Diketahui, salah satu penasihat hukum keempat pelaku Very Ahmad, menyampaikan mereka sudah mengajukan restorative justice ke Polres Kediri Kota dengan alasan usia tersangka masih di bawah umur.
Verry pun menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari kesalahpahaman sesama santri yakni korban dan pelaku terkait ajakan salat berjamaah.