Misteri Kasus Kematian Santri di Tebo Jambi Hingga 3 Bulan Tanpa Tersangka, Benar Tersetrum atau Dianiaya?
Pengacara dan keluarga menemukan banyak kejanggalan dalam kasus kematin santri AH.
Keluarga meminta kepolisian melakukan rekonstruksi ulang dalam kasus ini.
Misteri Kasus Kematian Santri di Tebo Jambi Hingga 3 Bulan Tanpa Tersangka, Benar Tersetrum atau Dianiaya?
Penyebab kematian AH (13), santri di pondok pesantren Raudhatul Mujawwidin di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi masih menjadi misteri. Apalagi, hasil visum dan autopsi menunjukkan perbedaan.
Tim Hotman Paris 911 pengacara dari keluarga AH saat ini mendesak pihak kepolisian melakukan melakukan rekonstruksi ulang agar peristiwa tersebut jelas.
Rifki Septino, pengacara keluarga AH mengaku heran sudah tiga bulan berlalu, tidak ada kejelasan perihal siapa pelaku dari peristiwa memilukan itu.
“Kita ketahui sudah lebih dari tiga bulan pihak kepolisian belum ada menetapkan pelaku. Padahal sudah ada 47 orang saksi diperiksa dari pihak kepolisian,” kata pengacara keluarga korban kepada merdeka.com pada Senin (18/03).
Keluarga juga menyayangkan dokter di klinik malah menyebut korban AH tersengat aliran listrik. Pengacara mempertanyakan apakah kesimpulan medis itu dibuat hanya sebatas keterangan saksi atau memang dilakukan pemeriksaan.
Apalagi, saat kabar kematian AH diterima keluarga, sang ayah dilarang oleh pesantren untuk melihat jasadnya. Pengacara merasa sikap tersebut sangat mencurigakan.
"Kami menduga bahwa dalam peristiwa ini korban dilakukan penganiayaan kemudian dilakukan seolah-olah korban tersengat aliran listrik untuk mengaburkan kejadian," ujarnya.
Sebab, dari CCTV pondok pesantren yang didapat, sebelum dilarikan ke RS, korban AH terekam dalam keadaan sehar.
"Kalau kita lihat di video tersebut korban AH ini masih di lantai bawah dia menuju ke atas dalam jarak berapa menit korban digotong ramai oleh temannya," jelasnya.
Rifki menambahkan, rekaman CCTV ini bisa menjadi alat bukti. Oleh karena itu, keluarga sangat berharap polisi melakukan rekonstruksi ulang terkait kematian AH.
"Jadi kita selaku pengacara korban ingin meminta pihak kepolisian agar melakukan rekonstruksi ulang supaya ada kejelasan," katanya.
Polda Jambi saat ini sudah membentuk tim asistensi dari Ditreskrimum untuk membackup Polres Tebo. Keluarga berharap tim tersebut mempercepat pengungkapan kasus itu.