Imigrasi: 59 WNI Tertangkap Petugas Haji Arab Pulang Mandiri Bukan Deportasi
59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.
Paspor mereka tidak memperlihatkan cap paspor deportasi
Imigrasi: 59 WNI Tertangkap Petugas Haji Arab Pulang Mandiri Bukan Deportasi
- Diduga Palsukan Visa dan Gelang Identitas Haji, 37 Warga Makassar Ditangkap Askar di Madinah
- Batas Akhir Visa Umrah Tanggal 23 Mei, Kemenag Minta Warga Indonesia Segera Tinggalkan Arab Saudi
- Pemerintah Arab Saudi Sudah Terbitkan 171.000 Visa Jemaah Haji Indonesia
- Masyarakat Indonesia Diminta Tak Asal Pakai Visa untuk Berhaji, Ini Risikonya Jika Tetap Nekat
Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, menegaskan tidak ada tindakan deportasi terhadap 59 warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap petugas haji Arab Saudi di tanah suci. Pihak Imigrasi Bandara memastikan WNI tersebut pulang secara mandiri ke Indonesia.
"Itu bukan deportasi. Kalau deportasi ada berita acara dan lain sebagainya," terang Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, Rabu (6/5.
Dia menekankan paspor ke-59 WNI yang pulang ke Indonesia itu tidak memperlihatkan cap paspor deportasi dari negara yang memulangkan.
Sementara Imigrasi Soekarno-Hatta juga tidak menerima pemberitahuan dari kementerian luar negeri RI maupun pihak maskapai yang mengangkut WNI tersebut.
"Cap paspornya pun tidak ada tanda deportasi. Biasanya kalaupun ada pendeportasian maskapai memberitahu ke imigrasi, tapi ini faktanya mereka pulang ke Tanah Air secara mandiri," tegas dia.
Sebelumnya diinformasikan bahwa 59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah ke tanah suci untuk pelaksanaan ibadah haji.
Terakhir, 37 WNI diamankan di Madinah oleh petugas keamanan Arab Saudi. Mereka terdiri dari 16 perempuan dan laki-laki 21 orang asal Makassar.