Ini Alasan Mengapa Satu Bungkus Rokok Putih Isi 20 Batang
Pedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.
Rokok memiliki jenis yang beragam. Hal ini didasarkan pada perbedaan produksi dan campuran bahan baku yang digunakan. salah satu jenis rokok adalah rokok kretek mesin dan rokok putih mesin.
- Larangan Jual Rokok Eceran Bisa Bikin Warung Kelontong Rugi
- Pesulap Merah Bongkar Toko Barang-barang Klenik yang Sering Digunakan Dukun 'Ini Harganya Rp10 Ribuan'
- Kakek Pencari Rongsokan Beli Nasi Rp2 Ribu Demi Ganjal Perut, Cuma Dikasih Sesendok dan Air Putih Bikin Pilu
- Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Umumnya, rokok putih mesin yang diproduksi menggunakan mesin dan tanpa campuran bahan tambahan diedarkan di pasaran dalam satu bungkusnya berisi 20 batang.
Jumlah ini bukan tanpa alasan. Pemerintah membuat aturan ketat dalam industri tembakau atau rokok, termasuk isi kemasan bungkus rokok putih mesin.
Mengacu pada ayat 1 pasal 433 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, diatur batasan minimal rokok putih mesin.
"Setiap Orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap kemasan."
Kemudian di ayat 2 dijelaskan aturan ini tidak berlaku selainn rokok putih mesin.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi produk tembakau selain rokok putih mesin."
Pemerintah menyiapkan sanksi kepada perusahaan atau produsen yang tidak taat pada aturan produksi rokok putih mesin tersebut.
Sanksi ini tertulis dalam pasal yang sama ayat 7.
"Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sampai dengan ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. penarikan produk."
Selain itu, pedagang juga dilarang untuk menjual rokok eceran per batang. Hal ini tertuang dalam Pasal 434.
"(1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 2OO (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial
"(2)Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur."