Ini Hasil Pemeriksaan Psikologi Karyawati Korban 'Staycation' Bos di Bekasi
Hasil dari pemeriksaan itu, kondisi psikologi karyawati korban ajakan staycation berinisial AD (24) dinyatakan stabil.
Karyawati korban kasus dugaan ajakan 'staycation' atau menginap di hotel untuk perpanjang kontrak kerja menjalani pemeriksaan psikologi di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi, Rabu (10/5).
"Upaya pendampingan dari sisi psikologinya, sejauh mana si korban mengalami trauma," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi, Ani Gustini.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Mengapa Bripka Lutfi memilih beternak kambing perah? Inisiatif Bripka Lutfi dalam beternak kambing tak lepas dari pesan kedua orang tuanya agar selalu bisa memberikan manfaat bagi orang lain.
-
Kapan Buah Lahung berbuah? Faktanya, pohon buah Lahung hanya akan berbuah ketika musim panas datang, maka dari itu buah ini sangat langka dan jarang dijumpai di pasaran.
-
Bagaimana rokok merusak paru-paru? Akumulasi zat-zat berbahaya dari asap rokok dalam jangka panjang menyebabkan iritasi dan peradangan kronis pada paru-paru, mengurangi kemampuan organ ini untuk bekerja dengan optimal.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Dia mengatakan, hasil dari pemeriksaan itu, kondisi psikologi karyawati korban ajakan staycation berinisial AD (24) dinyatakan stabil.
"Ya kondisinya korban saat ini stabil," ucapnya.
Hasil Pemeriksaan Jadi Barang Bukti
Kepala UPTD PPA pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi mengatakan, pemeriksaan psikologi terhadap korban berdasarkan permohonan yang diajukan polisi.
"Dasar penanganan dan pendampingan dari kami, adanya surat permohonan dari Polres Metro Bekasi untuk pendampingan psikologi kepada korban," katanya.
Hasil dari pemeriksaan ini, lanjut Fahrul, akan dijadikan barang bukti laporan korban di Polres Metro Bekasi. Hasil pemeriksaan itu juga akan dijadikan sebagai keterangan dari ahli psikologi.
Fahrul menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 24 dan 25, salah satu alat bukti untuk memperkuat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual yaitu dengan adanya keterangan dari ahli psikologi.
"Salah satunya, mungkin untuk memperkuat dugaan di kepolisian selain pengakuan, bagian dari menguatkan laporan dari korban," ungkapnya.
Karyawati korban dugaan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5). Korban melaporkan dugaan kasus tersebut didampingi kuasa hukumnya.
Korban berinisial AD (24) melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual non-fisik yang dialaminya itu dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 dan atau 5 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 335 KUHP.
Informasi soal harus staycation bersama atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja bagi pekerja wanita di perusahaan wilayah Cikarang ini ramai di media sodial setelah akun Twitter @miduk17 menulis : Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang.
Dalam cuitannya yang diunggah pada 30 April 2023 lalu, @miduk17 menyebut ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak.
"Yg mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis akun tersebut.
(mdk/gil)