Ini kronologi versi KPK awal mula Irman Gusman bisa terjerat suap
Ini kronologi versi KPK awal mula Irman Gusman bisa terjerat suap. pada bulan Juli 2016, Direktur Utama CV Semesta Berjaya, yakni Xaveriandy Sutanto beserta istrinya Memi berkunjung ke rumah dinas Irman yang terletak di Jl Denpasar C3, Nomor 8, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Memi berkeluh kesah ke Irman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan kronologi mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penerimaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat. Staf biro hukum KPK, Raden Natalia Kristanto mengatakan bahwa pada bulan Juli 2016, Direktur Utama CV Semesta Berjaya, yakni Xaveriandy Sutanto beserta istrinya Memi berkunjung ke rumah dinas Irman yang terletak di Jalan Denpasar C3, Nomor 8, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Memi berkeluh kesah kepada Irman Gusman mengenai proses hukum yang menjerat suaminya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
"Pemohon (Irman Gusman) kemudian dengan menggunakan handphone milik saudari Memi berkomunikasi dengan saudara Xaveriandy Sutanto, yang inti dari pembicaraan tersebut adalah bahwa Pemohon (Irman Gusman) berjanji akan menghubungi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat," kata Raden dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan Rabu (26/10).
Dilanjutkannya, bahwa di dalam pertemuan tersebut, Memi juga meminta agar Sumatera Barat mendapat jatah gula impor. Permintaan tersebut dilakukan karena posisi Irman Gusman yang berasal dari Sumatera Barat.
"Saudari Memi meminta tolong agar Sumatera Barat mendapatkan jatah impor gula kepada Pemohon. Karena Pemohon adalah orang Sumatera Barat yang saat ini menjadi Ketua DPD RI. Dan menurut saudari Memi, termohon bisa menghubungkan ke Bulog dan permintaan gula Sumatera Barat dapat dipenuhi. Selain itu untuk dapat menjadi rekanan Bulog persyaratannya sulit dan banyak," lanjutnya.
Lalu, pada saat itu juga Irman Gusman langsung menghubungi Djarot selaku Dirut Bulog di hadapan Memi untuk menanyakan apakah Sumatera Barat mendapatkan jatah gula impor.
"Saudara Djarot menjelaskan tidak ada destinasi impor gula ke Sumatera Barat. Pemohon lalu meminta bantuan kepada Saudara Djarot agar ada sebagian kuota untuk Sumatera Barat dan menjelaskan nanti ada perusahaan dari Sumatera Barat, yang sudah memasukkan permohonan ke BULOG dan menyebutkan nama CV Semesta Berjaya dan nama saudari Memi," papar Raden.
Diketahui, tersangka dugaan kasus impor gula Irman Gusman mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 29 September 2016. Pengajuan permohonan praperadilan tersebut salah satunya menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Irman.
Irman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terjaring OTT KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat, Sabtu 17 September 2016. Saat ini, Irman sedang menjalani penahanan di rumah tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.
Sementara itu, pengajuan permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregristrasi oleh bagian kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.