Ini penjelasan denda Rp 100 juta untuk 5 terdakwa kasus JIS
Denda Rp 100 juta sesuai dengan tuntutan JPU.
Jaksa Penuntut Umum dalam kasus sodomi di Jakarta Internasional School (JIS), Ade Rohimah mengatakan denda Rp 100 juta terhadap kelima terdakwa kasus kekerasan seksual di sekolah tersebut karena mereka melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut dia, denda itu sesuai tuntutannya kepada hakim agar para terdakwa dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
"Denda yang ditetapkan di pasal tersebut minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta tetapi itu tergantung pertimbangan hakim," kata Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (22/12).
Sementara itu, kuasa hukum salah satu terdakwa Syahrial, Hasan Kowa, tetap ngotot memperjuangkan supaya kliennya bebas. Terkait uang denda tersebut, Hasan menjelaskan denda Rp 100 juta itu akan dimasukkan ke kas negara.
"Tetapi bisa ditukar dengan hukuman tambahan tiga bulan penjara," kata dia.
Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu sendiri berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)."
Seperti diketahui, empat dari lima terpidana kasus kekerasan seksual di Jakarta Internasional School, Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Syahrial, Zainal Abidin dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, dan 7 tahun penjara untuk Afrisca Setyani. Selain hukuman bui, kelima terpidana itu diberikan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
(mdk/ren)