Instruksi Mendagri Jika APBD Tak Mencukupi Pelaksanaan PPKM Darurat
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 Wilayah Jakarta-Bali.
Dalam Instruksi itu, selama pelaksanaan PPKM Darurat akan ada distribusi Bantuan Sosial (Bansos) yang menggunakan APBD.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Siapa Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo? Kartosoewirjo merupakan tokoh populer di balik pemberontakan DI/TII pada tahun 1948.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa Raden Adipati Djojoadiningrat berani melamar Kartini? Karena gagasannya ini, pada awal abad ke-20 Kartini mampu mendirikan sekolah perempuan pertama di rumahnya yang berada di Kabupaten Rembang untuk memberdayakan perempuan sehingga bisa membaca, berhitung, dan menulis.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
"Pendanaan untuk Pelaksanaan PPKM Darurat akibat Pandemi Covid-19 yang bersumber dari APBD," demikian bunyi diktum kesembilan dari Instruksi Mendagri yang dikutip merdeka.com Jumat (2/7).
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dalam Instruksi itu juga mengatakan jika nilai BTT tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk perubahan alokasi anggaran, serta memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD, dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Tito, melalui instruksinya juga mengingatkan tata cara penggunaan BTT dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat yang bersumber dari APBD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan alokasi anggaran penanggulangan pandemi Covid-19 pada 2021 dibebankan pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 5 mengatur Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penanganan pandemi Covid-19, diakomodir pada masing-masing anggaran perangkat daerah.
"Jadi, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran penanganan pandemi Covid-19 ke dalam DPA Perangkat Daerah, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPBD, Satpol PP, dan lain-lain," ucap Edi, Jumat (25/6).
Edi menambahkan, adanya Permendagri ini yang membedakan alokasi anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 dengan 2021. Pada 2020, anggaran penanggulangan menggunakan BTT, sementara 2021 menggunakan anggaran masing-masing perangkat daerah.
Perbedaan anggaran BTT antara tahun 2020 dengan tahun 2021, karena pada tahun ini seluruh kebutuhan penanganan Covid-19 dan jaring pengaman sosial telah masuk ke dalam anggaran masing-masing perangkat daerah.
"Sehingga, tidak lagi tersentral pada BTT," ucapnya.
Kendati demikian, Edi menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tetap mengalokasikan anggaran BTT tahun 2021 sebesar Rp2,133 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1,946 triliun telah dialokasikan untuk penanganan Covid-19
Adapun pengalokasian dana BTT tersebut digunakan untuk hal-hal di antaranya, insentif tenaga kesehatan, tenaga vaksinasi, subsidi pangan, tenaga penunjang lainnya, termasuk untuk penginapan petugas medis, pemberian makan bagi OTG Covid-19, hingga pembelian peti jenazah.
"Sehingga, sisa anggaran BTT saat ini sejumlah Rp 186 miliar yang akan dialokasikan untuk kebutuhan tidak terduga lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Nasrudin Djoko Surjono, turut menegaskan, fokus pelaksanaan anggaran pada APBD 2021 adalah terkait dengan penanggulangan Covid-19 dan pencapaian target RPJMD Provinsi DKI Jakarta. Terkait dengan pelaksanaan kegiatan lainnya dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
"Saya tegaskan bahwa sesuai dengan arahan Bapak Gubernur, prioritas utama di DKI Jakarta adalah keselamatan, keselamatan, dan keselamatan. Sehingga, pada APBD 2021 ini pun tetap kami fokuskan pada penanganan Covid-19," tegasnya.
Nasrudin berujar Pemprov DKI Jakarta turut mengedepankan pelaksanaan kegiatan melalui skema kolaborasi bersama seluruh elemen masyarakat dan stakeholders terkait melalui Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) yang dalam situasi pandemi Covid-19 ini terus dilakukan dan dikembangkan oleh Pemprov dalam berbagai sektor. Di antaranya, sektor pendidikan, pangan, dan UMKM.
"Selain itu, Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan bantuan sosial bagi masyarakat dan kelompok rentan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar mereka dalam situasi pandemi Covid-19,” terangnya.
(mdk/ded)