Jadi Kurir 15 Kg Sabu, Warga Deli Serdang Dituntut Penjara Seumur Hidup
Seorang pemuda asal Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Diki Setiawan alias Dedek (26) dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Tuntutan itu disampaikan JPU Pantun Marojahan Simbolon yang mendakwanya menjadi perantara pengiriman 15 kilogram sabu-sabu ke Jakarta.
Seorang pemuda asal Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Diki Setiawan alias Dedek (26) dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Pantun Marojahan Simbolon yang mendakwanya menjadi perantara pengiriman 15 kilogram sabu-sabu ke Jakarta.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Diki Setiawan alias Dedek dengan pidana penjara seumur hidup," kata Pantun di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/7).
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) dibentuk? Dilansir dari kanal YouTube Bimo K.A, Daerah Istimewa Kalimantan Barat terbentuk pada tahun 1946.
-
Kapan bandara Lolak diresmikan? Bandar udara (bandara) di Provinsi Sulawesi Utara kian bertambah, kini baru saja beroperasi bandara Lolak di Bolaang Mongondow, Minggu (18/2).
Pantun menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Diki Setiawan alias Dedek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika golongan satu jenis sabu seberat 15 kilogram dari Kota Medan ke Jakarta," ujarnya.
Tergiur Upah Rp200 Juta
Dalam dakwaan, kasus ini berawal pada 14 April 2022. Saat itu terdakwa sedang di depan rumahnya didatangi seorang pria bernama Romi. Pria itu hendak menjumpai adik terdakwa bernama Rama. Romi dan Rama diketahui pernah menjalani hukuman di Rutan Labuhan Deli.
Namun, saat itu adik terdakwa tidak ada di rumah. Kemudian terdakwa bertanya kepada Romi apa maksud dan tujuannya mencari adiknya. Lalu, Romi mengatakan bahwa ada kerjaan untuk mengantarkan sabu-sabu ke Jakarta dengan upah sebesar Rp200 juta.
Mendengar hal itu terdakwa tergiur dan meminta agar pekerjaan tersebut diberikan kepadanya. Romi pun menyetujui permintaan terdakwa. Selanjutnya, terdakwa bersama dengan Romi pergi ke Jalan Tol Bandar Selamat.
Setibanya di lokasi, terdakwa bersama Romi masuk ke dalam mobil dan pergi ke loket bus. Kemudian, ketika di loket bus itu Romi menyuruh terdakwa untuk mengambil tas ransel warna hitam yang berisi sabu. Saat itu juga Romi memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa.
Namun tak berapa lama kemudian tiba-tiba datang personel Satresnarkoba Polrestabes Medan dan langsung menangkap terdakwa. Lalu, petugas melakukan penggeledahan terhadap ransel yang dibawa terdakwa. Petugas pun menemukan sabu-sabu seberat 15 kilogram.
Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik Romi yang akan dibawanya ke Jakarta. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut.
(mdk/yan)