Jadi Muncikari, Ibu di Majalengka Tawarkan Anak Kandung dengan Tarif Rp500.000
Kepada polisi, TA mengaku sudah menjadi muncikari dan menawarkan jasa selama dua bulan. Selain anak kandungnya, tersangka memiliki anak asuh lain yang juga ditawarkan kepada pelanggannya.
Seorang ibu berinisial TA (45) menjadi muncikari untuk anak kandungnya. Ia kerap menawarkan jasa korban berinisial Y (25) kepada pelanggan melalui aplikasi pesan Whatsapp dengan tarif Rp300.000 hingga Rp500.000.
Praktik yang dilakukan oleh TA ini dibongkar oleh jajaran Polres Majalengka setelah mendapat laporan dari warga. TA diamankan setelah pihak Kepolisian melakukan penggerebekan.
-
Mengapa kata majemuk penting? Kata majemuk memiliki peran penting dalam memperkaya kosakata bahasa dan memberikan nuansa yang lebih kaya pada ekspresi bahasa.
-
Siapa tokoh wanita yang dijuluki "Kartini" asal Majalengka ? Belum banyak yang mengetahui bahwa perempuan kelahiran Majalengka 1889 silam itu menjadi “Kartini” Jawa Barat lainnya.
-
Apa yang dimaksud dengan kata majemuk? Kata majemuk adalah bentuk kata yang terbentuk dari penggabungan dua atau lebih kata dasar.
-
Apa itu oncom hitam Dawuan Majalengka? Oncom hitam merupakan salah satu bahan pangan olahan kacang-kacangan yang berasal dari Kecamatan Dawuan di Kabupaten Majalengka.
-
Apa pengertian dari kata majemuk? Pengertian kata majemuk adalah kata yang terdiri dari dua kata sebagai unsurnya di samping itu. Namun, ada juga kata majemuk yang terdiri dari satu kata dan satu pokok kata sebagai unsurnya.Contohnya adalah daya tahan, daya juang, kamar tunggu, kamar kerja, ruang baca, dan sebagainya. Ada pula yang terdiri dari pokok kata semua, misalnya lomba lari, jual beli, simpan pinjam, dan masih banyak lagi (Ramlan, 1985: 69).
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
"Saat kita lakukan penggerebekan, ada satu pelanggan," kata Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, Senin (5/4).
Kepada polisi, TA mengaku sudah menjadi muncikari dan menawarkan jasa selama dua bulan. Selain anak kandungnya, tersangka memiliki anak asuh lain yang juga ditawarkan kepada pelanggannya.
Khusus untuk anak kandungnya, tarif yang ditawarkan sebesar Rp500.000, sedangkan anak asuh lainnya diberi tarif Rp300.000.
"Selain menawarkan anaknya pelaku juga menawarkan beberapa orang perempuan melalui WA. Sekali kencannya kisaran tiga ratus sampai lima ratus ribu, termasuk biaya sewa kamar di rumahnya," ucap dia lagi.
Atas perbuatannya TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE sub pasal 296 Jo pasal 506 KUHP.
"Pelaku terancam 6 tahun penjara," terang dia.
Baca juga:
Pelaku Ditahan Tak Berarti Kasus Usai, Korban Perdagangan Anak Trauma Seumur Hidup
15 PSK Digerebek di Ciledug, 7 Orang Open BO Lewat MiChat
Indekos di Ciledug Digerebek Camat, Belasan PSK Dicokok & Kondom Bekas Disita
KPAI: Kasus Prostitusi Anak Perlu Penanganan Serius
Bersertifikat Pijat Sehat, Oknum di Kediri Malah Lakukan Praktik Ini
Raut Cynthiara Alona Ditangkap Polisi Terkait Kasus Prostitusi Anak