Jadi Saksi Kasus Firli, Saut Situmorang: Kalau Bisa Hukumannya Seumur Hidup
Saud hadir sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK
Saut Situmorang berharap penyidik menjatuhi hukuman berat kepada Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri
Jadi Saksi Kasus Firli, Saut Situmorang: Kalau Bisa Hukumannya Seumur Hidup
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang berharap penyidik menjatuhi hukuman berat kepada Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Saut mengungkit kembali pasal yang dipersangkakan kepada tersangka. Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
- Firli Bahuri Didesak Mundur dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL
- Tak Hadiri Panggilan Polisi, Ketua KPK Firli Bahuri Tiba di Aceh
- Saut Situmorang Ungkap Sederet Alasan Ketua KPK Firli Bahuri Bisa jadi Tersangka Pemerasan SYL
- Jadi Saksi Ahli Kasus Dugaan Pemerasan, Saut Situmorang akan Kuliti UU dan Peraturan KPK
"Kalau saya lihat Pasalnya 12 huruf e memaksa, kalau bisa hukumannya seumur hidup," kata Saut di Bareskrim Polri, Kamis (30/11/2023).
Saut hadir memberikan kesaksiannya terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Dia mengungkapkan, alasan baru bisa penuhi panggilan hari ini.
"Karena saya (kemarin) ke Universitas Andalas, diskusi dengan mahasiswa. Biasa dengan Rocky Gerung. Jadi ditunda hari ini," ujar dia.
Sebelumnya, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Adapun, hasilnya ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.