Jadi Tersangka Korupsi Bansos Rp1 M, Eks Bupati Yalimo Lakius Peyon Ditahan Polisi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan mantan Bupati Yalimo, Lakius Peyon sebagai tersangka korupsi. Dia diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp1 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan mantan Bupati Yalimo, Lakius Peyon sebagai tersangka korupsi. Dia diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp1 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna mengungkapkan, mantan Bupati Yalimo periode 2016-2020 telah ditahan sejak Senin (25/10). Dia dikirim ke rumah tahanan setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari informasi di media sosial terkait Pemerintah Kabupaten Yalimo melakukan pembayaran kepada perwakilan masyarakat menggunakan dana bansos senilai Rp1 miliar.
Pembayaran tuntutan masyarakat itu tidak sesuai dengan kriteria pemberian dana bansos Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Akibat perbuatan itu, negara dirugikan senilai Rp1 miliar
Penyidik telah meminta keterangan dari 18 saksi terkait kasus ini. Mereka juga telah mengumpulkan barang bukti untuk menetapkan Lakius Peyon sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Lakius Peyon dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Plasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," kata Ricko Taruna seperti dilansir Antara, Selasa (26/10).
Kabupaten Yalimo terletak di kawasan pegunungan tengah Papua dan dapat dijangkau melalui darat dari Jayapura dan Wamena. Belum lama ini kerusuhan terjadi di wilayah itu menyusul sengketa pilkada setelah Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Erdi Dabi-Jhon Wilil yang merupakan pasangan terpilih dalam Pilkada Yalimo 2020. Rival mereka ketika itu pasangan Lakius Peyon-Nahun Mabel.
Baca juga:
KPK Gandeng BPKP Audit Investigasi untuk Penyaluran Bansos Kemensos
Korupsi Dana Bantuan Covid-19, Mantan Kades di Mataram Divonis Dua Tahun Penjara
KPK Setor Rp500 Juta Denda Eks Mensos Juliari ke Kas Negara
Mantan Anak Buah Juliari, Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp350 Juta
Justice Collaborator Dikabulkan, Eks Anak Buah Juliari Sebut Sudah Diungkap Disidang
Dua Eks Anak Buah Juliari Hadapi Vonis Kasus Bansos Covid-19 Hari Ini