Jadi Tersangka Perambahan Hutan Lindung, Penahanan Pecatan TNI Diperpanjang
Masa penahanan pecatan TNI Sudigdo alias Digdo (50), tersangka perambah ribuan hektare kawasan hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu (CG-GSKBB) Kabupaten Bengkalis, Riau diperpanjang. Hal itu dilakukan tim penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Masa penahanan pecatan TNI Sudigdo alias Digdo (50), tersangka perambah ribuan hektare kawasan hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu (CG-GSKBB) Kabupaten Bengkalis, Riau diperpanjang. Hal itu dilakukan tim penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Masa penahanan tersangka bernama Sudigdo alias Digdo (50) tersebut diperpanjang untuk 20 hari ke depan," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera Eduwar kepada merdeka.com, Jumat (28/12).
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Apa yang ditemukan di hutan purba tersebut? Ratusan fosil batang pohon dan bagian lain dari pohon ditemukan di hutan purba ini.
-
Siapa yang melakukan penggalian di hutan purba ini? Penggalian di Pulau Evia dilakukan Museum Sejarah Alam Fosil Hutan Lesvos.
-
Kenapa hutan awan begitu penting? Dari perspektif keanekaragaman hayati, hutan air memiliki peran penting karena menjadi habitat bagi berbagai tumbuhan dan hewan yang tidak dapat ditemukan di tempat lain di dunia, fenomena yang dikenal sebagai endemisme.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Di mana petani Pangandaran bercocok tanam di hutan? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
Perpanjangan penahanan tersangka dilakukan penyidik lantaran pihaknya masih menunggu petunjuk jaksa. Berkas perkara masih dipelajari jaksa, untuk selanjutnya diserahkan kembali ke KLHK dengan disisipi petunjuk dalam penanganan perkara tersebut.
"Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) telah mengirim berkas penyidikan ke Kejaksaan Tinggi Riau, pekan kemarin. Sementara menunggu tanggapan dari jaksa, masa penahanan tersangka Digdo telah habis hingga harus dilakukan perpanjangan," jelasnya.
Eduwar berharap Kejaksaan Tinggi Riau dapat segera memberikan petunjuk jika ada berkas perkara yang perlu dilengkapi. "Sehingga sebelum masa penahanan habis kita dapat segera melanjutkan ke tahap II," katanya.
Dari hasil penyidikan, tersangka Digdo yang merupakan pecatan prajurit TNI AD tersebut mulai melakukan aksi perambahan dikawasan itu sejak awal tahun 2018. Dia juga menguasai sekitar 1.500 hektare lahan di kawasan hutan lindung yang telah diakui oleh Unesco tersebut.
"Tersangka mengklaim memperoleh lahan tersebut dari ninik mamak atau tetua adat di wilayah itu. Meskipun klaim itu benar, tersangka tetap menguasai lahan itu secara ilegal karena berada persis di kawasan hutan lindung," terangnya.
Dari 1.500 hektare lahan yang dikuasai tersangka, 300 hektare di antaranya telah selesai dibersihkan dengan menggunakan tiga unit alat berat. Ketiga alat berat itu saat ini menjadi barang bukti saat kegiatan tersangka terendus tim gabungan KLHK, TNI dan Polri pada awal Desember 2018 lalu.
"Semua lahannya dalam kawasan di sekitar Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis," ucap Eduwar.
Eduwar menyebutkan, saat ini penyidik baru menemukan sosok tunggal Sudigdo dalam perambahan hutan itu. "Kecuali nanti di persidangan ada fakta baru, kita siap untuk mengungkap lagi," tegasnya.
Sebelumnya, Sudigdo alias Digdo yang berpangkat terakhir Sersan Mayor ditangkap petugas gabungan pada 6 Desember 2018 lalu. Saat itu, ada empat pelaku yang diamankan, yakni Digdo dan ketiga anak buahnya. Hanya saja, tiga pelaku lainnya tidak terbukti dan dilepaskan.
Digdo pernah terlibat kasus perambahan hutan di wilayah yang sama pada 2014 silam. Saat itu, aksi perambahan tersebut berujung pada insiden kebakaran hutan hebat di wilayah itu. Kala itu dia dihukum empat tahun penjara dan dicopot dari satuannya.
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu merupakan kawasan konservasi yang mendapat pengakuan sebagai cagar biosfer dari UNESCO pada 2009 dengan total luasnya mencapai 178.722 hektare (ha). Terdiri dari zona inti berupa Kawasan Suaka Margasatwa (KSM) Giam Siak Kecil dan KSM Bukit Batu di Kabupaten Siak dan Bengkalis, Riau.
Namun, perambahan dan okupansi liar menjadi masalah besar yang terus menggeregoti hutan lindung paru-paru dunia tersebut.
Baca juga:
TNI Bantah Culik 5 Warga Malaysia: Mereka Pelaku Ilegal Logging di Kalimantan
Kementerian LHK Tangkap 4 Perambah Cagar Biosfer Bengkalis, 3 Alat Berat Disita
Kayu Illegal Logging Hutan Lindung Nunukan Disita, Pelaku Belum Terungkap
Diduga tampung kayu hasil ilegal logging, bos galangan kapal di Riau ditangkap
Kementerian LHK bongkar praktik ilegal logging di Pati, 5 pelaku diamankan
KLHK berhasil gagalkan penyelundupan kayu ilegal dari Sumbar