Jaksa Agung Blak-blakan Penanganan Korupsi ‘Tol Langit' BTS Rp8 Triliun: Ini Keterlaluan!
“Kami akan mengawal & melakukan asistensi pembangunan Tol Langit konektivitas jaringan 4G di daerah-daerah agar terealisasi secara merata,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin menegaskan penegakan hukum yang selama ini dilakukan Kejagung dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo tidak akan menghentikan proyek pembangunan infrastruktur.
Jaksa Agung Blak-blakan Penanganan Korupsi ‘Tol Langit' BTS Rp8 Triliun: Ini Keterlaluan!
Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) selalu mendorong upaya-upaya pendampingan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.
Terlebih, usai adanya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp8 triliun.
- TPN Yakin Pengusutan Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Pemprov Jateng Tak Terkait Ganjar
- Jaksa Agung Akui Ada Kendala Tindak Pidana Pemilu, Pelaku Ulur Waktu Proses Penanganan
- Membongkar Kejanggalan Proyek BTS 4G Bakti Kominfo di Meja Hijau
- Kejaksaan Tangkap Satu Tersangka Korupsi Tambang di Konawe Utara, Kerugian Rp5,7 Triliun
“Pembangunan infrastruktur BTS 4G yang direncanakan rampung tahun 2020-2021 dengan target 4200 unit menara, hanya terealisasi 958 unit setelah dilakukan penyelidikan awal pada tahun 2022. Oleh sebab itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp8 triliun dari total anggaran Rp10 triliun. Ini sudah keterlaluan,”
tutur Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (6/11).
merdeka.com
Menurut Burhanuddin, upaya pendampingan penuntasan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo dilakukan agar pembangunan tersebut dapat dilakukan tepat waktu, tepat mutu, serta tepat guna. Khususnya bagi masyarakat di wilayah terdepan, terpencil dan tertinggal alias 3T.
Dalam upaya penindakan terhadap kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BTS 4G, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka yang beberapa di antaranya telah masuk ke tahap penuntutan dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 6 tahun sampai dengan 18 tahun.
“Kami akan mengawal dan melakukan asistensi terhadap pembangunan Tol Langit konektivitas jaringan 4G di daerah-daerah agar bisa terealisasi secara merata,”
jelas dia.
merdeka.com
Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan penegakan hukum yang selama ini dilakukan Kejagung dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo tidak akan menghentikan proyek pembangunan infrastrukturnya, sehingga bisa berjalan simultan serta dengan mekanisme yang tidak bertentangan.
Adapun pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo itu termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, sekaligus sebagai upaya transformasi digital bagi seluruh anak bangsa.
Sebab itu, proyek tersebut tidak saja untuk keperluan sektor pendidikan dan penguatan jaringan internet, namun juga demi mengembangkan pasar kearifan lokal hingga ke tingkat nasional dan global.
“Ke depannya, tentu saja sangat luas manfaat yang akan diperoleh masyarakat. Dengan mendapatkan jaringan yang lebih baik, keberhasilan proyek BTS 4G akan turut memajukan Indonesia di bidang Teknologi Informasi,”
Burhanuddin menandaskan.
merdeka.com