Jaksa KPK cecar tim teknis soal penyusunan spesifikasi proyek e-KTP
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP pada sidang kesepuluh di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa adalah ketua tim teknis proyek e-KTP, Husni Fahmi.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP pada sidang kesepuluh di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa adalah ketua tim teknis proyek e-KTP, Husni Fahmi.
Dalam kesempatan itu, Husni sempat dicecar oleh Jaksa KPK mengenai penyusunan spesifikasi mengenai spek yang nantinya akan digunakan untuk proyek senilai Rp 5.9 triliun itu. Saat itu, Jaksa KPK, Abdul Basir mempertanyakan peran Husni dalam menyusun spek, pasalnya sebelum dia resmi dilantik menjadi ketua tim teknis proyek tersebut ternyata sudah ada dokumen mengenai spek yang sudah disusun oleh Garmaya Sabarling, staf di Kementerian Dalam Negeri yang bukan anggota tim pengadaan barang ataupun tim teknis.
"Bagaimana mungkin anda menyusun (spesifikasi spek)?" tanya Jaksa Abdul Basir kepada Husni, Senin (17/4).
"Kami merangkum dari Permendagri sebagaimana aslinya," jawab Husni.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa rangkuman yang dia lakukan merujuk sebuah file yang diterimanya pada tahun 2010 dari anggota tim teknis lainnya, Tri Sampurno.
"Ada file yang kami terima tanggal 20 Januari 2010. Saya tidak ingat persis tapi biasanya saya terima dari Tri Sampurno," jelasnya.
Sebelumnya, pada sidang kesembilan kasus korupsi e-KTP kembali menguak fakta perihal pengadaan barang terhadap proyek tersebut. Terungkap bahwa antara kontrak dengan metode pembayaran pengadaan barang dilakukan secara berbeda.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Abdul Basir memancing kesaksian Pringgo mengenai metode pembayaran oleh tim teknis atas pengadaan barang. Awalnya, Pringgo mengaku pihaknya menggunakan harga gabungan sebelum akhirnya diralat menjadi harga lump sum.
"Proyek e-KTP gunakan harga lamsam atau satuan?" Tanya jaksa Abdul Basir kepada Pringgo, Kamis (13/4).
"Gabungan," jawab Pringgo.
"Dasarnya darimana gunakan harga gabungan?" Cecar jaksa.
"Lump sum yo pak, kayak nya," ujarnya meralat jawaban sebelumnya.
Namun, fakta terkuak saat jaksa membacakan dokumen aanwijzing antara pihak panitia pengadaan dan tim teknis saat melakukan pertemuan di kediaman Andi Agustinus alias Andi Narogong di Kemang Pratama, Bekasi. Disebutkan bahwa pembayaran yang tertuang selama kontrak ternyata menggunakan harga satuan, namun pada pelaksanaannya menggunakan harga lump sum.
"Kenapa pakai harga lump sum?" Tanya jaksa lagi meminta penegasan.
"Karena harganya sudah pasti," jawab dia.
"Kok kontraknya pakai harga satuan? Ini aanwijzing nya satuan kok ininya (realisasi pembayaran) lump sum?" Tanya jaksa meminta klarifikasi.
Pringgo pun lantas menjawab tidak mengetahui adanya perbedaan antara penyusunan dokumen yang tertuang dalam kontrak ataupun relisasi pembayaran proyek e-KTP.
"Siapa yang susun HPS?" Tanya jaksa.
"Saya tidak tahu," pungkasnya.
Salah satu staf Badan Pengkajian dan Penerapan Teknis (BPPT) di bidang fungsional perekayasa pada balai Bimtek, Arief Sartono mengatakan tidak ada kendala atau gagal uji pada pengujian teknologi dan sistem e-KTP.
"Terkait dengan simulasi pelayanan e-KTP apa ada kendala?" Tanya jaksa Abdul Basir kepada Arief, Kamis (13/4).
"Kalau dari hulu ke hilir lancar," jawab Arief.
Kendati mengatakan tidak ada kendala, Arief mengaku tidak mengikuti hasil selanjutnya pada pemeriksaan hasil uji selanjutnya.
"(Hasil uji) itu sesuai ceklis yang ada, dilakukan penilaian. Secara spesifik diminta ketika pleno, saya menjadi analis utama dalam hal simulasi e- ktp," imbuhnya.
"Ketika pemeriksaan hasil pengerjaan, saudara ikut juga?" Tanya jaksa lagi.
"Tidak ikut," ucapnya.
Sementara itu, merujuk dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto ada kendala teknis yang dialami konsorsium PNRI saat melakukan proof of concept (poc). Pengujian teknis dilakukan panitia pengadaan sekitar tanggal 9-20 Mei 2011 yang diikuti konsorsium PNRI, Astragraphia, dan Mega Global Jaya Gradia Cipta.
Pengujian tersebut meliputi uji simulasi layanan KTP elektronik, pencetakam blanko KTP elektronik, CHIP, dan pengujian AFIS dengan pengujian perekaman. Berdasarkan rangkaian uji evaluasi tersebut tidak ada peserta konsorsium yang dapat mengintegrasikan key management system dengan hardware security module sehingga tidak bisa dipastikan perangkat milik konsorsium memenuhi kriteria keamanan perangkat.
Padahal keamanan perangkat sudah diatur an diwajibkam untuk terpenuhi sesuao dengam kerangka acuan kerja (kak). Meski begitu para terdakwa, Irman dan Sugiharto, tetap memerintahkan Drajat Wisnu Setyawan dan Husni Fahmi tetap melanjutkan proses lelang dengan memenangkan konsorsium PNRI dan Konsorsium Astragraphia.
Seperti diketahui, Drajat Wisnu Setyawan merupakan ketua panitia pengadaan barang/jasa, sedangkan Husni Fahmi merupakan staf BPPT yang merupakan ketua tim teknis.
Keduanya juga disebutkan pernah menerima sejumlah uang dari Sugiharto. Drajat mendapat Rp 25.000.000 sedangkan Husni Fahmi mendapat Rp 30.000.000.
Adanya kendala tersebut seharusnya membuat konsorsium PNRI gugur dalam proses lelang tender proyek senilai Rp 5.9 triliun tersebut.
Baca juga:
Komisi III DPR usul surat protes pencekalan Setnov ke Jokowi ditunda
KPK gunakan dua UU untuk cekal Ketua DPR Setya Novanto
Dalami kasus e-KTP, KPK periksa Andi Narogong dan tim teknis BPPT
KPK periksa Elza Syarief soal keterangan palsu Miryam kasus e-KTP
Bamsoet: Nota protes pencekalan Setnov tak jadi dikirim ke Jokowi
Sidang ke-10 e-KTP, jaksa hadirkan panitia pengadaan barang & jasa
Peluru Fahri Hamzah buat KPK dan Menkum HAM demi bela Setya Novanto
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Kenapa Kementerian Perhubungan dan KNKT meneliti rangka eSAF? Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama dengan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatakan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak terlalu khawatir terkait masalah rangka enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) sepeda motor Honda."Diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir karena saat ini sedang dalam proses perbaikan tentu untuk mengutamakan kendaraan bermotor yang berkeselamatan ke depannya. Hasil Penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti telah ditindaklanjuti,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.