Jaksa KPK sebut Kasus SKL BLBI belum kedaluwarsa
Jaksa KPK menyebut bahwa masih berwenang melakukan penuntutan terhadap Syafruddin sebab surat dakwaan, perbuatan pidana yang diduga dilakukan terdakwa terjadi pada 21 Oktober 2003, 29 Oktober 2003, 13 Februari 2004 dan 26 April 2004.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung belum kedaluwarsa. Jika tim kuasa Syafruddin menilai demikian, itu sangat keliru.
"Terhadap materi keberatan tersebut, kami menyatakan tidak sependapat," ucap jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa dan pengacara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/5/2018).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana Hendarman Supandji menyeleksi Jaksa untuk menangani kasus BLBI? Hendarman menegaskan, padahal sudah menyeleksi ketat 35 jaksa unggulan dan tahan banting untuk menangani kasus BLBI.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Bagaimana caranya aset BLBI dimanfaatkan? Aset-aset sitaan itu diberikan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman RI.
-
Apa itu teks argumentasi menurut KBBI? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), teks argumentasi adalah alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan.
-
Kapan kasus DBD di Jakarta mencapai puncaknya? Trend kasus DBD akan meningkat pasca El Nino dan pola kenaikan per bulannya khas pada musim penghujan dan sama dari tahun ke tahun akan mulai meningkat Desember, puncak April, lalu kembali turun," terangnya.
Jaksa KPK menyebut bahwa masih berwenang melakukan penuntutan terhadap Syafruddin sebab surat dakwaan, perbuatan pidana yang diduga dilakukan terdakwa terjadi pada 21 Oktober 2003, 29 Oktober 2003, 13 Februari 2004 dan 26 April 2004.
Menurut jaksa, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah berlaku.
Syafruddin juga didakwa melanggar melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut memuat ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana mati dalam hal tertentu.
Berdasarkan Pasal 78 ayat 1 dan Pasal 79 KUHP, kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, masa kedaluwarsa berlaku setelah 18 tahun sejak tindak pidana terjadi.
"Dengan demikian, perkara yang dihadapi terdakwa Syafruddin baru bisa dikatakan kedaluwarsa setelah 22 Oktober 2021," kata jaksa.
Sebelumnya, Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa jaksa penuntut umum KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dadang Nasional Indonesia (BDNI).
Menurut Jaksa Chaerudin, perbuatan Syafruddin tersebut dilakukan bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kunjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, istri dari Samsul. Jaksa menganggap perbuatan mereka merugikan negara sekitar Rp 4,580 triliun.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK pastikan kasus SKL BLBI eks Kepala BPNN masuk Tipikor
Dinilai jaksa hanya pengulangan, eksepsi terdakwa BLBI ditolak
KPK perpanjang masa pencegahan ke luar negeri 6 saksi kasus SKL BLBI
Mantan Kepala BPPN jalani sidang lanjutan kasus BLBI
Bacakan eksepsi, kuasa hukum mantan kepala BPPN kritisi audit BPK
Ini penampakan uang Rp 87 miliar yang dikembalikan koruptor Samadikun Hartono
Kejati DKI sebut Samadikun Hartono kembalikan uang Rp 87 miliar tanpa jual aset