Jaksa teliti berkas perkara 4 tersangka tragedi KM Sinar Bangun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah meneliti berkas perkara 4 tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba. Namun, mereka belum menerima berkas untuk tersangka Nurdin Siahaan, Kadishub Samosir yang baru akan diperiksa penyidik awal pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah meneliti berkas perkara 4 tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba. Namun, mereka belum menerima berkas untuk tersangka Nurdin Siahaan, Kadishub Samosir yang baru akan diperiksa penyidik awal pekan depan.
Keempat berkas yang diteliti jaksa untuk tersangka Poltak Soritua Sagala, yang merupakan nakhoda KM Sinar Bangun; Golpa F Putra, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir; Rihad Sitanggang, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP Samosir; dan Karnilan Sitanggang, anggota Kapos Pelabuhan Simanindo.
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Kapan Danau Toba terbentuk? Danau ini terbentuk akibat letusan gunung berapi super Toba sekitar 74.000 tahun yang lalu. Kejadian ini juga dianggap sebagai salah satu letusan gunung berapi terbesar dalam sejarah.
-
Kapan kapal Uluburun tenggelam? Dengan usia sekitar 3.300 tahun, Uluburun tidak hanya menjadi contoh keterampilan teknik pembangunan kapal pada zamannya, tetapi juga menyimpan rahasia jaringan perdagangan global yang mengagumkan.
-
Kapan bangkai kapal tersebut tenggelam? Para arkeolog mengatakan, temuan unik ini berasal dari periode Romawi dan Mamluk sekitar 1.700 dan 600 tahun lalu.
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).
-
Kapan kapal Dinasti Ming tenggelam? Para arkeolog meyakini bangkai kedua kapal ini berasal dari periode yang berbeda dari Dinasti Ming, sekitar tahun 1368-1664.
"Kami sudah menerima berkas perkara milik 4 tersangka itu penyidik Polda Sumut, Selasa (2/7). Sekarang berkas masih diteliti tim JPU. Kita memiliki 14 hari untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas," kata Sumanggar Siagian, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Jumat (6/7).
Selain 4 tersangka itu, penyidik sebelumnya juga menetapkan satu tersangka lain dalam kasus itu, yakni Nurdin Siahaan, Kepala Dinas Perhubungan Samosir. Namun, berkas perkaranya belum diterima Kejati Sumut.
Penyidik menjadwalkan akan memeriksa Nurdin sebagai tersangka pada Senin (9/7). Pemeriksaan akan digelar di Mapolda Sumut.
"Surat panggilannya sudah dikirim untuk pemeriksaan hari Senin," sebut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Polda Sumut.
Nurdin dan 4 tersangka lain dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Mereka dinilai lalai serta tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga KM Sinar Bangun dapat berlayar meskipun melanggar peraturan.
KM Sinar Bangun terbalik dan karam dalam pelayaran dari Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun, Senin (18/6) sore. Kapal iti diperkirakan membawa sekitar 200 penumpang dan puluhan sepeda motor. Hanya 24 orang yang ikut dalam kapal telah ditemukan. Sebanyak 21 orang dinyatakan selamat, termasuk seorang nakhoda dan 2 ABK. Sementara 3 penumpang ditemukan meninggal dunia.
Dari pendataan yang dilakukan, Basarnas menyatakan terdapat 164 yang hilang bersama kapal karam itu. Pencarian terhadap mereka sudah dihentikan Selasa (3/7).
Baca juga:
Kecelakaan kapal marak, Menhub Budi akan pantau pelabuhan di Danau Toba
Kemenhub fokus benahi keselamatan pelayaran di Danau Toba
Kemensos gelontorkan Rp 2 miliar untuk keluarga korban KM Sinar Bangun
Tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun pukul pariwisata Samosir
Mensos bakal temui keluarga korban KM Sinar Bangun dan KM Lestari
Kapolri perintahkan Polair bantu Dishub awasi kapal penyeberangan