Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
- Polda Metro Jaya Beberkan Perkembangan Penanganan 2 Kasus Terkait Mantan Ketua KPK Firli
- Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya
- Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
- Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Pimpinan KPK Peras SYL, Ini Jawaban Polda Metro
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Polri menjawab desakan tiga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Firli Bahuri ditahan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Polri menyebut penyidik Polda Metro Jaya dengan asistensi Bareskrim Polri terus mengusut perkara yang kini memasuki tahapan pelengkapan berkas.
"Proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan, tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P-19 tersebut dan juga akan selalu berkoordinasi dalam pemenuhan P-19 dengan jaksa penuntut umum," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/3).
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, Polri masih melakukan penguatan berkas perkara sebelum memutuskan penahanan terhadap Firli.
Penguatan substansi dikatakan Erdi dengan melengkapi berkas seperti melakukan pemeriksaan-pemeriksaan lainnya.
"Jawaban dari saya, sementara masih proses dalam rangka penguatan substansi perkara di dalam berkas perkara," kata Erdi.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Firli Bahuri yang hingga kini tidak kunjung dilaksanakan penahanan.
Desakan tersebut ditujukan untuk Kapolri dalam pernyataan tertulis.
Desakan tersebut turut dihadiri oleh mantan petinggi KPK, Abraham Samad dan Mochammad Jasin, Saut Situmorang, Indonesia Coruption Watch (ICW) dan koalisi sipil lainnya. Desakan untuk muncul sehubungan dengan sudah 100 hari semenjak Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka, kepolisian tidak kunjung ditahan.
"Kedatangan kita pertama pertama kita melihat bahwa kasus Firli Bahuri ini sudah cukup lama, menurut kita hari ini kalau enggak salah dia sudah memasuki hari ke 100 pasca ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu kita melihat kasus ini berjalan di tempat, kenapa kita melihatnya berjalan di tempat? Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada progres yang menunjukan kemajuan yang signifikan," kata Abraham Samad di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (1/3).
Menurut Samad, dalam pasal yang menjerat Firli adalah ancaman pidana penjara seumur hidup. Namun dalam hal ini, penyidik beralasan penahanan mantan ketua Komisi Antirasuah itu dirasa belum diperlukan.
"Mereka melihat kalau masyarakat biasa yang disidik oleh kepolisian itu cepat cepat ditahan, tapi kalau Firli Bahuri dia mantan Ketua KPK itu diberikan privilege keistimewaan keistimewaan sehingga beliau tidak dilakukan penahanan, ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat dan juga bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap law enforcement terhadap penegakan hukum," ujar Samad.
Di saat yang bersamaan, mantan wakil ketua KPK, Saut Situmorang menyoroti kinerja Firli selama di KPK. Mulai dari semenjak menduduki jabatan kedeputian lembaga Antirasuah hingga ke ketua KPK, menurutnya tidak ada pernah ada yang beres.
Saut juga tidak ingin berandai-andai perihal tidak ditahannya Firli dikaitkan dengan berbagai isu. Dirinya lantas menegaskan untuk menegakkan hak yang seharusnya.
"Itu sebabnya saya katakan daripada- daripada untuk kepastian kemanfaatan dan keadilan serta harus ditahan itu aja," tutur Saut.