Jawab tudingan Fahri, KPK ngaku tak punya kepentingan di kasus e-KTP
Jawab tudingan Fahri, KPK ngaku tak punya kepentingan di kasus e-KTP. KPK mengimbau kepada seluruh pihak agar menahan diri dan tidak melakukan upaya menghambat proses hukum yang sedang berlangsung. "Jadi mari kita simak saja fakta-fakta di persidangan, kita ikuti proses hukum yang ada."
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah, meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mundur dari jabatannya. Agus dianggap ada konflik kepentingan di saat KPK tengah mengungkap kasus korupsi megaproyek e-KTP.
Menurut Fahri, Agus diduga memiliki peran besar dalam perencanaan dan pengaturan pemenang tender proyek e-KTP saat menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Ketua KPK. Fahri menilai Agus terkait dalam skandal mega korupsi E-KTP.
"Saya meminta Agus Rahardjo mengundurkan diri dari KPK. Sebab kalau di posisi dia sebagai Mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Ketua KPK sekarang, ada konflik kepentingan," kata Fahri.
Lalu apa reaksi KPK? Juru bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan tidak ada konflik kepentingan dalam pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara triliunan Rupiah itu.
"Kita sudah clearkan hal tersebut dalam proses penyidikan. Bahwa memang tidak ada konflik kepentingan di sana. Karena itulah kita jalan terus dan bisa terlihat saat ini bahwa pihak pihak yang diduga terkait ya kita sampaikan di dakwaan," ujar Febri kepada merdeka.com saat berada di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Febri menambahkan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang diketuai oleh Agus Rahardjo saat itu sudah memberikan rekomendasi agar pelaksanaan megaproyek data kependudukan saat itu berjalan dengan benar.
"Sudah kita sebutkan di dakwaan, justru pada saat itu LKPP yang diketuai oleh pak Agus Rahardjo merekomendasikan agar proses pengadaan itu dilakukan dengan benar," tegasnya.
"Tapi rekomendasi LKPP tidak digubris saat itu, kenyataan jalan terus. Sama seperti KPK merekomendasikan beberapa hal tapi tidak dilaksanakan," bebernya.
KPK mengimbau kepada seluruh pihak agar menahan diri dan tidak melakukan upaya menghambat proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kita berharap pihak-pihak tertentu jangan kemudian menghambat proses yang sedang dilakukan oleh KPK. KPK l sedang terus berupaya menuntaskan perkara ini. Jadi mari kita simak saja fakta-fakta di persidangan, kita ikuti proses hukum yang ada. Kalau soal peran LKPP itu silakan baca dakwaan, itu sudah di jelaskan," pungkas Febri.
Baca juga:
Fahri Hamzah sebut Jokowi kaget saat dikasih tahu keganjilan e-KTP
Fahri Hamzah klaim Jokowi tak masalah soal usulan hak angket e-KTP
Dewan Pakar Partai Golkar rapat bahas kasus e-KTP
Bertemu pimpinan lembaga negara, Jokowi bantah bahas kasus e-KTP
Fahri Hamzah: Skandal e-KTP lebih besar dari Century
Fahri minta ketua KPK mundur karena ikut terlibat di kasus e-KTP
Fahri minta Jokowi dukung hak angket selidiki korupsi e-KTP era SBY
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).