Jelang sidang tuntutan kasus ujaran kebencian, Asma Dewi berharap bebas
Mantan Wakil Bendahara Presidium Alumni 212, Asma Dewi menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian dan penghinaan ras dan agama tertentu yang menjeratnya. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Mantan Wakil Bendahara Presidium Alumni 212, Asma Dewi menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian dan penghinaan ras dan agama tertentu yang menjeratnya. Sidang mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Nurhayati mengatakan kliennya berharap bisa bebas dari jeratan hukum.
-
Bagaimana Asma Mohammed ditangkap? Setelah dipenjara di Turki, Asma Mohammed diekstradisi ke Irak pada Februari 2024 dan ditahan sembari dilakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatannya dalam aksi terorisme.
-
Di mana Asniati mengajar? PNS guru Taman Kanak-kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi ini tidak lagi diwajibkan mengembalikan Rp75 juta kepada negara.
-
Kenapa Dewi Perssik merantau ke Jakarta? Ia memulai kariernya dari nol setelah mengambil keputusan untuk merantau ke Jakarta demi mewujudkan impiannya sebagai penyanyi.
-
Kapan Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Siapa Naja Dewi? Berikut adalah gambar Naja Dewi Maulana, anak tunggal Armand Maulana dan Dewi Gita.
-
Siapa Mbak Dewi? Atha Dewi Prihantini (38) jadi salah satu pelestari adrem yang belakangan mulai terangkat ke permukaan.
"Diharapkan tuntutan terhadap ibu Asma Dewi adalah bebas murni atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak bersalah berdasarkan keterangan para ahli dan saksi saksi sebagaimana tersebut di atas," kata Nurhayati ketika dikonfirmasi, Kamis (1/2).
Kemudian, Nurhayati juga menjelaskan kliennya yang didakwa empat pasal mengklaim tidak ada satu pun dakwaan yang dilakukan oleh kliennya. Karena semua postingan yang terdapat di akun media sosial milik kliennya adalah bentuk kritik untuk pemerintah.
"Tidak ada satu pun dakwaan jaksa penuntut umum yang mengena. Karena postingan adalah kritik terhadap kebijakan pemerintah," tambah Nurhayati.
Diketahui sebelumnya, JPU akan membacakan tuntutan pada Selasa (30/1). Namun pembacaan tuntutan ditunda lantaran jaksa belum siap.
Asma Dewi juga telah didakwa oleh JPU dengan empat pasal dalam dakwaan alternatif. Dalam dakwaan alternatif pertama, jaksa menyatakan Asma Dewi dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang dibuat untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dia didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) joPasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
Dakwaan kedua, menurut jaksa, pada tanggal 21 Juli 2016 dan 22 Juli 2016, Asma Dewi dengan sengaja menumbuhkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis berupa membuat tulisan atau gambar, untuk diletakkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lain yang dapat dilihat atau dibaca orang lain.
Asma Dewi dinacam pidana dalam pasal 16 juncto Pasal 40 b angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam dakwaan ketiga, jaksa menyatakan Asma Dewi di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 156 KUHP.
Terakhir, Asma Dewi didakwa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umun yang ada di Indonesia.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dengan Pasal 207 KUHP.
Baca juga:
Asma Dewi: Dari mana tahu itu ujaran kebencian?
Sidang Asma Dewi, saksi ahli sebut ujaran kebencian picu kerusuhan
Gerindra khawatir Polri jadi alat kekuasaan
Polisi konfrontir Jasriadi 'Saracen' dan Asma Dewi
Asma Dewi banyak posting ujaran kebencian saat Pilkada DKI