Jengkel dengan Istri, Pria di Semarang Tega Bunuh Anak Kandung yang Masih Bayi
Adi Cahyono alias Jambrong (39) warga Wujil Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang ditangkap polisi lantaran membunuh anak kandungnya yang masih berusia 18 bulan. Dia tega melakukan perbuatan itu hanya karena jengkel sering dicueki istri sirinya.
Adi Cahyono alias Jambrong (39) warga Wujil Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang ditangkap polisi lantaran membunuh anak kandungnya yang masih berusia 18 bulan. Dia tega melakukan perbuatan itu hanya karena jengkel sering dicueki istri sirinya.
Pria ini diketahui melemparkan bayi itu ke atas dan membiarkannya jatuh. Dia juga mencekik bayi itu hingga meninggal dunia.
-
Kapan bayi tersebut meninggal? Penanggalan radiokarbon mengonfirmasi bahwa keduanya meninggal antara tahun 1616-1503 SM.
-
Kenapa bayi menangis? Seorang bayi masih belum bisa berbicara dan menyampaikan keinginannya. Salah satu cara komunikasi yang bisa mereka lakukan adalah menangis.
-
Kapan rambut bayi biasanya dicukur? Pencukuran rambut bayi ini biasanya dilakukan ketika aqiqah.
-
Kenapa bayi sering cegukan? Cegukan pada bayi umumnya merupakan fenomena alami dan tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran yang berlebihan bagi orangtua.
-
Bagaimana cara mentahnik bayi? Dalam Kitab Fathul Baari disebutkan, tahnik adalah praktik memberikan sesuatu yang manis dengan cara mengunyahnya terlebih dahulu, kemudian dimasukkan ke mulut bayi lalu dioleskan sedikit ke langit-langit mulutnya.
-
Apa dampak buruk berteriak pada anak? Masalah lain yang juga mungkin muncul adalah kebiasaan ini tidak mengajarkan anak secara tepat mengenai bagaimana cara mengendalikan perilaku mereka. Hal ini bisa berdampak buruk secara jangka panjang dan membuat anak jadi sering berteriak juga.
Karena kematian bayinya dirasa janggal, istri siri Adi bernama Puput Wulansari melaporkan kejadian itu ke polisi. "Kasusnya baru dilaporkan ke polisi pada 27 Juli 2021, petugas harus membongkar makam korban untuk dilakukan otopsi," kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo, Senin (16/8).
Berdasarkan pemeriksaan polisi, kejadian bermula ketika Adi mendatangi rumah istri sirinya Puput Wulansari di Perumahan Doplang, Bawen pada 4 Juli 2021 sekitar pukul 17.45 WIB. Saat itu dia diminta menjaga anak karena istrinya hendak pergi untuk menagih utang.
"Jadi korban dalam posisi berdiri diayun ke atas tiga kali oleh pelaku. Lemparan pertama dan kedua, korban ditangkap. Namun saat diayunkan ketiga, sengaja tidak ditangkap hingga jatuh ke lantai dalam posisi tengkurap bagian kepala yang terkena lebih dulu," ungkapnya.
Korban yang kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan darah, kemudian pelaku berusaha membersihkan dengan bantal. Korban yang diangkat ke kasur ditekan perut dan dadanya sebanyak dua kali. "Karena bocah itu menangis, lalu dicekik lehernya hingga kepalanya membentur tembok, lalu dikubur," ujarnya.
Adi mengaku menganiaya anaknya karena jengkel dengan istri sirinya. "Saya sering kali saat datang ke kontrakan malah ditinggal pergi. Saya spontan marah karena omongan tidak didengar," Adi.
Polisi masih memeriksa Adi. Pria itu diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," pungkas Ari Wibowo.
Baca juga:
Jasad Perempuan di Sungai di Bandung Diduga Korban Pembunuhan, Ada Luka Tusuk di Dada
Polisi Dalami Dugaan Pelaku Lain Terkait Pembunuhan Wanita Hamil Dibuang di Cakung
Hamil 7 Minggu, Pelaku Pembakar Bengkel di Tangerang dapat Perlakuan Khusus
Prarekonstruksi Terapis Tewas di Bekasi, Tersangka Sempat Minta Dibekam Pada Korban
Berawal dari Diejek saat Mabuk, Pria di Bogor Ini Hajar Teman sampai Tewas
2 Wanita Meregang Nyawa Karena Asmara
Mayat Perempuan Hamil di Cakung, Pelaku Open BO Fiktif Sebelum Bunuh Korban